Bertindak Arogan Massa Aksi Rusak Fasilitas Dan Kantor Desa Kini Bergulir Di Meja Hukum

IMG-20250125-WA0043.jpg

Dompu, NTB. Benuanews.com.
Pasca protes warga Desa Kampasimeci yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Kampasimeci Menggugat (AMKM )ke Kepala Desa yang membuat Kantor Desa dilempari hingga semua jendela pecah dan Kantor di segel yang mengakibatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat mandat atau tertunda selama beberapa hari. Kades Kampasimeci Sahrudin melaporkan hal tersebut ke polisi dengan tuduhan pengrusakan.

Kantor Desa dan Fasilitas yang dirusak massa pada Senin, (20/01/2025) telah bergulir di Kapolsek Mangglewa. Kades Sendiri mengaku telah menyerahkan pengerusakan itu pada pihak yang berwenang untuk di tindak lanjuti.

Akibat arogansi masyarakat Desa yang menyegel, melempari serta merusak fasilitas kantor Desa ia nilai telah merugikan Negara.

/Kapolsek Mangglewa / Kapolres Dompu. Kepala Desa Sahrudin telah melaporkan tindak pidana pengerusakan UU Nomor 01 Tahun 1946 tentang KUHP.

Saat di wawancarai media ini via WhatsApp Kades Kampasimeci Sahrudin mengatakan “Pada saat kejadian saya langsung ke Kantor Kapolsek Mangglewa untuk melaporkan hal tersebut dan telah di lakukan pengambilan keterangan dari saksi-saksinya dan sekarang Laporan pengaduan kami sudah di terima dan sedang di tangani oleh Kasat Intel untuk di dalami” Singkatnya

Pada saat ingin di agendakan untuk melakukan mediasi masaa aksi menolaknya dengan alasan tidak mau di mediasi, tidak mau menerima keterangan, tidak butuh jawaban apalagi keterangan dari perangkat desa yang Tegasnya

Terkait dengan adanya dugaan tidak transparannya penggunaan anggaran DD dan ADD serta dugaan penyelewengan anggaran yakni antara lain:

01. Pekerjaan lapangan Bola senilai Rp. 74.000.000 ( tujuh puluh empat juta).

02. Pekerjaan yang berlokasi di Dusun urip senilai Rp. 100.000. 000. ( Seratus juta Juta Rupiah). Diduga terindikasi Doble cos. Persoalan sudah dikerjakan oleh pemerintah desa sebelumnya.

03. Pekerjaan jalan yang berlokasi di Dusun Urip Rp. 70.000.000. (Tujuh Puluh Juta) dengan pekerjaan tidak sesuai data spesifikasi dalam data APBDes.

04. Pekerjaan Jembatan Mini di Dusun Karang Punik, anggaran telah tersedia di alihkan oleh Kepala Desa untuk pengadaan sepeda motor tanpa di lakukan Musdes

05. Pekerjaan Pemagaran Kuburan Dengan Nominal RP. 50.0000.000. (Lima Puluh Juta Rupiah). Diduga tidak ada penyelesaian dilakukan.

06. Pengadaan Mobil Ambulance telah menyalahi Prosedur dan tidak dimanfaatkan oleh masyarakat akibat nya pihak Kepala Desa banyak Alasan selalu di lontarkan berbagai macam alasan.

07. Terkait adanya bantuan beras, jatah beras yang memiliki nama yang berangkat ke luar negeri atau meninggal dan pindah tempat tinggal tidak di berikan kepada ahli waris.

08. Kepala Desa dan Ketua BPD di duga melakukan Konspirasi atas pengelolaan Keuangan Desa Kampasimeci.

Sambung Kades Kampasimeci
“Semua Tahapan di rapatkan ,setiap rapat baik RKPDes maupun penetapan RKPDes di rapat kan oleh BPD, dan musyawarah APBDes serta penetapan APBDes juga di musyawarahkan lewat Musyawarah Desa (Musdes) oleh BPD, dalam segala musyawarah di lakukan oleh BPD, kami Pemerintah Desa di undang oleh BPD setiap rencana dan penetapan apapun bentuk nya dan setiap pekerjaan sudah di lakukan melalui tahapan, baru di kerjakan aitm-nya sesuai tahapan anggaran nya,,ada RKP,ada penetapan RKP, ada APBDes,semuanya lewat Musdes,
Setiap kegiatan ada daftar hadir, dan berita acara keputusan.

(Tim Investigasi)

scroll to top