Ketua RT 01 Kampung Rempak Fendi, Diduga Ambil Aset Pemerintah Dengan Cara Ilegal, Diminta Kepada APH Proses Hukum

IMG-20240924-WA0071.jpg

SABAK AUH –Benua news com : Masyarakat Kampung Rempak pertanyakan prilaku seorang Ketua RT 01 di Kampung Rempak bernama Fendi, yang dinilai diduga telah melanggar hukum dalam prosedur Pengambilan dan Penguasaan aset Pemerintah Kampung Rempak.

Pasalnya Fendi selaku Ketua RT 01 diduga mengambil Aset Pemerintah untuk kepentingan pribadi dan memperkaya dirinya. Aset yang merupakan kepemilikan Kampung Rempak itu telah diambil Saudara Fendy berupa Papan, Kayu Beloti dan Seng yang diperuntukan terhadap sebuah bangunan milik Pemerintah yang dibangun menggunakan anggaran Pemerintah.

Menurut informasi dan laporan dari masyarakat Kampung Rempak kepada media ini, Senin (23/9/2024) menyampaikan bahwa Ketua RT. 01 Kampung Rempak bernama Fendi diduga dengan sengaja dan tanpa rasa bersalah telah mengambil dan menguasai Aset milik Pemerintah Kampung Rempak. Aset itu sejenis bangunan desa yang tidak difungsikan lagi, akan tetapi bangunan tersebut masih bernilai dan bisa saja di renovasi untuk difungsikan kembali menjadi kantor lain.

“Setahu kami bangunan itu milik Pemerintah Kampung pak, bangunannya memang sudah tidak di fungsikan lagi, namun masih bernilai dan diambil oleh oknum pak RT 01 seperti papan, kayu beroti juga seng semua di angkutnya,”ucap salah seorang sumber masyarakat Kampung Rempak

Pengambilan Aset Kampung secara sepihak tersebut dilakukan ketua RT 01 Fendi Diduga telah menyalahi aturan yang berlaku dalam prosedur dan Undang-undang penguasaan dan penghapusan Aset Pemerintah, apalagi aset-aset pemerintah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya dirinya.

Sebenarnya menurut Undang-undang Aset desa/Kampung yang berupa tanah dan/atau Bangunan milik desa/Kampung tidak dapat dijual beli kan. apalagi di ambil begitu saja untuk memperkaya diri dan untuk kepentingan pribadi.

Hal tersebut secara jelas diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 pasal 25 ayat (2). Yang berbunyi “Pemindahtanganan aset desa berupa Tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal”.
Jadi sudah jelas aset desa berupa Tanah atau Bangunan tidak boleh dikuasai dan diambil begitu saja apalagi untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri

Maka dari itu diminta kepada APH atau pihak penegak hukum baik Polsek Sabak Auh maupun Polres Siak agar memproses masalah dugaan pengambilan dan penguasaan aset pemerintah tersebut yang diduga dilakukan oleh Ketua RT 01 Kampung Rempak.
Sementara pihak Pemerintah Kampung/Desa dan Ketua RT 01 Saudara Fendi belum dapat dibubungi untuk konfirmasi sampai berita ini terbit

( Tim)

scroll to top