Panwascam Canduang Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Ini Persyaratan dan Berkas yang Harus Dilengkapi
Agam , Benuanews – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Canduang mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka Pilkada serentak tahun 2024.
Ketua Panwascam Canduang, Awaludin Jamil mengatakan pendaftaran Pengawas TPS dibuka mulai 12-28 September 2024.
Bagi masyarakat yang ingin, pendaftaran dapat dilakukan di Sekretariat Panwascam Canduang dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan,” katanya
Adapun syarat-syarat untuk menjadi pengawas TPS yakni berkewarganegaraan Indonesia, berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian punya integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Berpendidikan minimal SMA atau sederajat; berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP; sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar; mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD pada saat pendaftaran.
Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih; tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir; bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan; tidak terikat hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Para calon PTPS dapat menyerahkan surat lamaran beserta berkas pendaftaran ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Canduang.
Informasi Lengkap Klik Disini