Limapuluh Kota benuanews.com – Nagari Koto Tinggi Kecamatan Gunuang Ameh Kabupaten Limapuluh Kota laksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Tahun 2025. (4/9)
Nagari Koto Tinggi yang berada di Kecamatan Gunuang Omeh merupakan penghasil pertanian berupa padi, jeruk dan banyak hasil pertanian lainya, dipimpin oleh Walinagari Insanul Rijal.
Kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dihadiri Camat Gunuang Ameh, BNN Kota Payakumbuh, Anggota DPRD Limapuluh Kota, Bamus Nagari Koto Tinggi, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan unsur muspika Kecamatan Gunuang Omeh dan tokoh masyarakat Koto Tinggi.
Insanul Rijal menyampaikan menganggarkan bantuan langsung tunai untuk masyarakat yang membutuhkan disesuaikan dengan permendes terbaru, kegiatan fisik, dengan banyak jorong sehingga tidak semua jorong yang tersentuh, karena dana nagari hanya 1,2 milyar,
Bamus Nagari Koto Tinggi menyampaikan dengan adanya Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) ini bisa meningkatkan dana untuk Nagari Koto Tinggi, sehingga nagari kita maju dan makmur.
Camat Gunuang Ameh mewakili Bupati Limapuluh Kota menyampaikan ucapan terimakasih kepada wali nagari, tokoh masyarakat, dan masyarakat Koto Tinggi dengan bersatunya bisa menjadi perubahan dan pembangunan berjalan sangat baik, persatuan dan kesatuan harus diperkuat karena akan menjadikan semangat dalam pembangunan Nagari Koto Tinggi,.
Masa depan dibawakan ke masa kini, mimpi yang kita inginkan perlu bersama sama menggemukan pendapat, supaya Nagari Koto lebih maju, dalam membangun fisik tidak meninggalkan pembangunan raganya, yaitu pembangunan sdmnya juga ditinggalkan, juga rencanakan pembangunan tempat ibadah.
Dengan adanya penyingkronisasinya kita harus melakukan koordinasi dengan Litbang, sehingga anggaran anggaran APBD juga akan dilimpahkan ke Nagari Koto Tinggi, kekuatan yang ada di hari akan didorong oleh pemerintah daerah dalam pembangunan, dengan dana operasional dan pembangunan.
Selanjutnya BNN Kota Payakumbuh akan mendorong Nagari Koto Tinggi untuk menjadikan dasar Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota nomor 2 Tahun 2023 tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, untuk dilaksanakan dinagari tersebut, sehingga pelaksanaan. P4GN terlaksana disini, dengan dianggarkan dana nagari dalam pencegahan peredaran narkotika dikoto tinggi. Julian