Distransnaker pengawasan provinsi Riau harus tegas’Diduga PT.HPM- tidak bertagung jawab atas kecelakaan Ucok sebagai pekerja.

IMG-20240805-WA0095.jpg

Pekanbaru, Benua news com : Dinas tenaga kerja dan transmigrasi pengawasan provinsi Riau harus tegas, kecelakaan pada 05 Maret 2024 karyawan PT. HPH – Huzai putra mandiri, pihak Dinas tenaga kerja Dan transmigrasi pengawasan provinsi Riau menangani laporan pekerja dengan serius dengan memanggil para pihak, Baik Keluarga korban kecelakaan kerja di dampingi oleh: ketua LSM-Gerak Siak,pihak perusahaan  PT. HPA, juga pihak rumah sakit Hermina Rabu, 31 Juli 2024 jam 14.00 para pihak hadir pihak perusahaan tidak hadir tanpa alasan.”

“Dinas tenaga kerja dan transmigrasi pengawasan provinsi Riau di sampaikan oleh: Rohana Hutauruk S.H. M.H  Bersama Sondang Leni, S.K.M  Pihak perusahaan PT.HPM. Tidak koperatif mangkir dari panggilan dinas tenaga kerja,kita akan lakukan pembagian ke II,  jika tetap tidak hadir kita akan keluarkan Nota sanksi atas kelalaian pihak perusahaan.tegasnya”

“Ucok Sanaro Lahagu pekerja sebagai
Korban kecelakaan kerja karyawan PT.HPM -Huzai putra mandiri, Berharap kepada pemerintah lewat Distransnaker pengawasan provinsi Riau tegas agar kepalanya di operasi sampai sembuh.

“Agus zega sebagai pendamping pekerja, sekaligus ketua LSM Gerak-Siak, semua orang tidak ada yang menginginkan kecelakaan dalam hal ini, kita sangat berterimakasih kepada pihak pengawasan tenaga kerja provinsi Riau sangat bekerja maksimal, harapan kita perusahaan ttp bertagung jawab sampai saat ini kondisi pekerja belum bisa beraktivitas dan kesembuhannya hanya 50%.banyak kelalaian pihak perusahaan  salah satunya BPJS ketenagakerjaan baru di daftarkan sesudah kejadian kecelakaan kerja.tambahnya.

“Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
perusahaan yang tidak menyertakan pekerja dalam BPJS ketenagakerjaan dapat diberi sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, sanksi denda, sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, hingga sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Ucok Sanaro Lahagu sebagai pekerja terlantar tidak bisa melakukan operasi atau berobat biaya siapa yang bertanggung jawab”
Jika biaya pribadi tak sanggup pihak keluarga Keluarga, pakai BPJS kesehatan dari pemerintah  menolak kategori kecelakaan kerja. pakai BPJS  Tenaga kerja yang di daftarkan oleh PT.HPM- pihak rumah sakit menolak sebab, Baru didaftarkan sesudah  kejadian kecelakaan kerja .Harapan kita,Pihak pemerintah bersikap tegas kepada pihak perusahaan agar  bertagung jawab dengan Ucok harus di operasi secepatnya.” Ujar Agus”

“Guna mengimbangi pemberitaan saat kontrol sosial konfirmasi kepada pihak perusahaan PT.HPM- lewat chat WhatsApp  sampai berita ini terbit tak ada tanggapan.

(Yason zalukhu/team)

scroll to top