Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Koni Muaro Jambi,Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro Jambi Periksa 12 Orang Saksi

IMG_20240730_144824.jpg

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengelolaan Dana Hibah Dari Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019 Sampai Tahun 2021 Terus bergulir Sejumlah Saksi diperiksa Tim Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro Jambi, Senin 29/07/24

Tampak terlihat beberapa orang Mantan pengurus KONI Kabupaten Muaro Jambi Mendatangi Polres Muaro Jambi sebagai saksi guna memberikan keterangan Terkait Dana Hibah.

Dari Pantauan Awak media yang menunggu di depan loby Satreskrim Polres Muaro Jambi , terlihat para saksi Memasuki ruangan Unit Tipidkor.

Saat dikonfirmasi Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram S.H., S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Jimmi Fernando, Menyampaikan Pemanggilan yang dilakukan kepolisian guna meminta keterangan Saksi Saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Hibah.

Dana hibah dari Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi kepada pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2021 yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Muaro Jambi.”sebutnya

Sampai dengan hari ini ada sekitar 12(Dua belas) saksi yang sudah dimintai keterangan,Dan begitu pula ketua koni dan bendahara di periode 2019-2023 di jadwalkan hari ini dimintai keterangan.

Pemanggilan para Saksi guna memastikan indikasi dan Dugaan  tindak pidana Korupsi dana hibah pemerintah kabupaten Muaro Jambi ke Komite Olahraga Nasional (Koni) Muaro Jambi”terang Kasatreskrim AKP Jimmi,Selasa 30/07/24.

(Ardi)

scroll to top