Dugaan Pemalsuan Dokumen Kependudukan Mantan PJ Bupati Tebo,Bacalon Bupati Tebo Penuhi Panggilan Penyidik

img_1721228741267.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Dugaan Pemalsuan Indentitas Mantan PJ Bupati Tebo berinisial AS,Bakal Calon Bupati Tebo Afriansyah Penuhi panggilan Tim Penyidik Mabes Polri,Rabu 17/07/24

Bakal Calon Bupati Tebo ini menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam di ruang Reskrim Polsek Jambi Selatan.

Kabar ini dibenarkan oleh Afriansyah. “Ya, tadi saya diperiksa penyidik Mabes Polri, diperiksa sekitar 2 jam di ruang Reskrim Polsek Jambi Selatan, awalnya dalam surat undangan klarifikasi lokasi pemeriksaannya di Polda Jambi, namun tidak jadi di alihkan di Polsek Jambi Selatan,” kata Afriansyah, dikonfirmasi media ini.

Dikatakan dia, pemeriksaan ini terkait laporan dugaan pemalsuan identitas kependudukan yang diduga dilakukan oleh mantan Pj Bupati Tebo berinisial AS.

Dia juga mengungkapkan bahwa ada 10 pertanyaan yang dilayangkan oleh Tim Penyidik Mabes Polri kepada dirinya.

“Tadi ada 10 pertanyaan dari penyidik. Semuanya saya jawab,” kata dia.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM Mappan) telah melaporkan mantan Pj Bupati Tebo berinisial AS ke Mabes Polri.

Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, yang dilaporkan pada tanggal 19 April 2024.

Dia juga mengungkapkan bahwa ada 10 pertanyaan  yang dilayangkan oleh Tim Penyidik Mabes Polri kepada dirinya.

“Tadi ada 10 pertanyaan dari penyidik. Semuanya saya jawab,” kata dia.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM Mappan) telah melaporkan mantan Pj Bupati Tebo berinisial AS ke Mabes Polri.

Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, yang dilaporkan pada tanggal 19 April 2024 lalu.

Laporan tersebut berawal dari hasil investigasi LSM Mappan tentang adanya isu indentitas ganda yang dimiliki AS yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati Tebo.

Hasil investigasi, pada Nomor Induk Pegawai (NIP) 196403071984011*** atas nama AS dinyatakan lahir tahun 1964 namun pada KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1502020703670*** tertulis jika AS lahir tahun 1967.

Hal ini terlihat jelas bahwa ada ketidaksamaan tahun lahir terhadap AS yang tertera pada NIP 196403071984011 dengan KTP yang ber NIK 1502020703670*** Atas dugaan tersebut, LSM Mappan pun melaporkan hal itu ke Mabes Polri.(*)

scroll to top