ITK Bongkar Skandal Korupsi Bupati senilai Rp30,6 miliar di NTB

IMG-20240621-WA0125.jpg

Sumbawa, NTB.Benuanews.com ~ Perintah Kabupaten Diduga Sarang Tindak Pidana Korupsi terbesar di pulau Sumbawa, Pihak Aparat penegak hukum ( APH ), adalah (Kejaksaan dan Kapolresta Sumbawa ) selaku Penyidik tunggal harus segera mengambil langkah kongkrit, cepat, tepat dan terarah.

Kejaksaan Negeri Sumbawa harus bertanggung jawab dengan pengembalian kerugian keuangan Negara Belanja 55 SKPD Sumbawa Senilai Rp30,6 miliar Tidak Dibuktikan Dengan Bukti Riil.

Narasumber. Wakil Ketua Presidium Integritas Transformasi Kebijakan Sumbawa. Sadam Husen yang biasa disapa Sadam Mengatakan, ITK Nasionalis Dan undang-undang telah mengatur apa bila ada temuan kerugian negara yang di sebabkan oleh Kesengajaan, maka wajib di kembalikan secara utuh dalam tempo waktu paling lama 6 bulan. Apa bila tidak, maka pihak APH wajib melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka.

Tragedi temuan audit yang dilakukan oleh BPK dalam pengembangan anggaran negara oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa menjadi catatan Buruk Kinerja Kepemimpinan Kepala Daerah dalam mengatur DIPA DAU-DAK pada pemerintah Kabupaten Sumbawa tahun 2023.

“Hasil pemeriksaan LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023, menemukan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada 55 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tidak didukung bukti riil mencapai Rp30,6 miliar”.

Wakil ketua Presidium ITK Sumbawa Sadam Husein mengatakan “Apa bila pihak APH khususnya kejaksaan negeri Sumbawa tidak menindak lanjuti temuan dari BPK maka kami akan melakukan Aksi besar-besaran sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap kinerja dsrinpihak APH baik Kejaksaan maupun Kepolisian”

Pemeriksaan secara uji petik dilakukan atas transaksi sub jenis belanja barang dan jasa pada 55 SKPD senilai Rp40,35 miliar yaitu melalui mekanisme LS senilai Rp33,3 miliar, GU senilai Rp3,8 miliar dan TU senilai Rp3 miliar lebih.

Aktivis berdarah keturunan Bima ini menambahkan” 55 SKPD harus karena kerugian negara puluhan milyar dan uang tersebut bukan uang warisan yang dimana pembelanjaan dan penggunaanya semau hati pejabat di 55 SKPD, kerugian Negara harus segara di pertanggung jawabkan dan limit waktu hanya enam bulan apa bila tidak maka mereka harus menjadi WARGA HOTEL PRODEO”

Kinerja Penyidik Negara Di pertaruhkan dalam kasus temuan BPK ini terutama Kejaksaan Negeri ( KEJARI ) Sumbawa dan Kapolresta Sumbawa karena tanah Intan Buleang dan Tahan Para Raja telah menjadi Sarang Koruptor dan ladang Korupsi yang dilakukan oleh oknum Pejabat atas Dasar Rekonsiliasi Bersama mulai dari pimpinan sampai bawahan.

Lebih lanjut Alumni STISIP MBOJO ini mengatakan “kalau memang pihak APH dan Penyidik tidak bisa bertindak tegas maka kami dari Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan Sumbawa Akan melaporkan kasus ini sampai ke pusat (KPK, KEJAKSAAN AGUNG, KAPOLRI, BPK RI, dan Presiden) dan ini bukan gertakan sambal tapi akan kami buktikan” tegasnya

Jangan pernah uang rakyat dan uang negara harus di habiskan untuk memperkaya diri dan kelompok saja ingat ” Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp40,35 miliar pada 55 SKPD menunjukkan adanya pertanggungjawaban belanja barang dan jasa tidak didukung bukti riil senilai Rp30,6 miliar, Serta kelebihan pembayaran karena selisih harga pengadaan makanan dan minuman yang diakui penyedia riil senilai Rp1,9 miliar.” Semua itu harus di pertanggung jawabkan. Bebernya

Lebih jauh Aktifis Kelahiran Sumbawa besar ini menyampaikan “diduga kuat Pemerintah Kabupaten Sumbawa dibawah Kendali MOH-NOVI hanya mencari keuntungan saja dan roda perintahkan yang dijalankan sangat bobrok.

Mengingat, terbukti tahun 2023 Kabupaten Sumbawa tidak mendapatkan WTP dari BPK SE NTB sebagai bentuk kegagalan dari sebuah pengelolaan pemerintahan yang good government dan pelayanan prima. Tindak Lanjuti Temuan BPK dan Kembalikan Uang Negara atau Kerangkeng oknum Pejabat yang mencuri uang rakyat, Pungkasnya

(Aryadin).

scroll to top