Pessel, Benuanews.Com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), meminta penegak hukum dan pemerintah kabupaten serius mengusut dugaan penggerusan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B), di daerah itu. Karena pangan kini merupakan isu global.
Ketua Komisi IV DPRD Pesisir Selatan, Herpi Damson menyampaikan kelangkaan pangan bisa berdampak pada keamanan dan ketertiban masyarakat, bahkan dapat mengancam kedaulatan sebuah negara. Selain itu juga mengganggu upaya pengentasan kemiskinan.
“Betapa tidak, sebagian besar penghasilan masyarakat habis untuk kebutuhan pangan. Ini mesti tuntas. Investasi tidak boleh merusak tatanan kehidupan yang lain,” kata Herpi Damson saat dihubungi, Rabu (29/5/2024).
Untuk itu, ia mengharapkan penegakan hukum serius mengusut tuntas persoalan LP2B di kabupaten pesisir selatan guna menegakan kebenaran.
Sehingga jangan ada lagi penyalahgunaan pelanggaran – pelanggaran yang akan mengakibatkan kepada hajat hidup orang banyak.
“Nanti, Kami akan turun kelapangan pada awal bulan (Juni) besok serta memintai keterangan dari pihak Rumah Sakit,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Pesisir Selatan, memastikan pemanggilan manajemen Rumah Sakit Bhakti Kesehatan Masyarakat (BKM) soal perluasan bangunan yang turut menggerus lahan pangan dan pertanian berkelanjutan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Nurhardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP. Nova Andra mengatakan laporan memasuki tahap pra-penyelidikan atau full buket. Kepolisian sedang melakukan pengayaan informasi dan materi dari berbagai sumber yang berkompeten terkait laporan tersebut.
“Ya, pemanggilan manajemen akhir bulan ini. Ini bentuk respon cepat kami menanggapi kaduan masyarakat,” tegas Kasat didampingi KBO Satresktim IPTU. Budi Setiawan diruanganya.
Menurut Kasat, jika terbukti melakukan penimbunan lahan pangan dan pertanian berkelanjutan tanpa izin manajemen RS BKM bisa dijerat Undang-undang nomor 41 tahun 2019 tentang Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
Kemudian pasal 18 ayat 6 UUD 1945 dan Perda Pesisir Selatan nomor 6 tahun 2021 tentang LP2B.
“Kami dari Kepolisian serius dalam hal ini, apalagi isu pangan menyangkut hajat hidup orang banyak,” sebut Kasat.
LP2B itu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 Tahun 2011 penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang sengaja mengalihkanfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.
“Nah, jika nanti terbukti maka sanksinya pidana,” ujarnya.(Wandi)