Mataram NTB benuanews.com – Diduga sebagai pelaku dan atau penadah barang curian, seorang pria beriinial R (24) alamat Gomong Mataram terpksa diamankan tim Resmob Polresta Mataram Jumat dini hari tadi.
Terduga diamankan dini hari tadi (10/05/2024) di kediamannya setelah serangkaian penyelidikan dilakukan tim opsnal sebagai tindak lanjut Laporan Polisi No 109 tertanggal 9 Mei 2024 yang masuk ke SPKT Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., dalam keterangannya Pagi ini membenarkan adanya seorang Pria terduga tindak pidana yang diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mataram dini hari tadi.
Pria berinisial R tersebut diamankan di kediamannya di wilayah Gomong, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal sebagai upaya pengungkaan tindak pidana yang dilaporkan masyarakat.
“Terduga R memang benar ditangkap dini hari tadi atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dan atau 480 KUHP,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Pagi ini (10/05/2024).
Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan, kejadian ini terjadi pada 8 April 2024 di salah satu Kos-kosan di Jalan Prasarana Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, dimana terduga pelaku masuk ke Kamar Korban dengan mengambil kunci Kamar yang tertempel dipintu kamar korban melalui jendela yang terbuka sedikit yang berada di dekat pintu kamar.
“Jadi korban pada malam itu berada di kamar berdua, sekitar pukul 02:30 wita rekan korban sudah tertidur sementara korban masih bermain HP. Tidak lama berselang korban pun tertidur dengan posisi HP disimpan di meja kamar. Pintu kamar pun sudah dipastikan terkunci oleh korban, namun jendela dengan terpasang trali besi yang berada di dekat pintu sengaja dibuka sedikit dengan alasan panas. Saat tertidurlah terduga diperkirakan masuk lewat pintu kamar dengan mengambil kunci lewat jendela yang terbuka, “beber Kasat Reskrim.
Baru sekitar jam 09:00 wita ketika teman korban terbangun mencari HP ternyata tidak ada, begitupula dengan HP korban saat dibangunkan dan mencari HP nya jenis I-Phone juga tidak ada, sementara rekannya HP jenis Samsung dan Oppo juga tidak ada. Atas peristiwa tersebut korban yang berstatus mahasiswa tersebut melaporkan ke Polresta Mataram.
Korban diketahui mahasiswa dari Universitas yang ada di Gersik Jawa Timur yang sedang melaksanakan tugas Penukaran pelajar di Universitas yang ada di NTB dan kebetulan Ngekos di wilayah Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
“Saat ini terduga sedang di periksa penyidik untuk selanjutnya akan dilakukan pengembangan. Barang bukti berupa I-Phone sudah berhasil kita amankan sementara BB Jenis Samsung dan Oppo masih dalam proses penelusuran,”jelasnya.
Lanjut Yogi, terduga setelah di cek diketahui merupakan residivis kasus Curat, dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga.
Atas tindakan tersebut, terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Dv)