Kota Serang – Tim Firma Hukum UJK & Partners resmi melaporkan pengguna akun Tiktok yang menggunakan nama dan foto orang lain ke Polda Banten.
Kepada wartawan, Advokat Luqmanul Hakim, SH., MH dan Yusuf Saefulah, SH selaku Kuasa Hukum Deni Juweni mengatakan, mewakili klien-nya, kami membuat laporan polisi (LP) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten.
“Ini berdasarkan Kuasa Khusus Dewi Juweni yang diberikan kepada kami (Firma UJK & Partners). Sehingga kami melakukan tindakan hukum,” Jelasnya Jumat (15/12/2023).
Untuk itulah, kata Luqmanul, akun Tiktok tersebut dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana UU ITE Pasal 35.
“Dimana akun Tiktok itu menggunakan nama dan foto orang lain seolah-olah benar dan dalam video tersebut mensoal nama komisaris yang dianggap oleh pengguna akun bohong, palsu dan provokator,” ungkapnya.
Lebih jauh Advokat Firma Hukum UJK menjelaskan, video-videonya juga disebarluaskan di media sosial (medsos) dan bukti-bukti itu kami berikan kepada penyidik berikut kami hadirkan saksi.
Setelah dicek keasliannya, alhamdulillah penyidik menerima laporan kami,” tambahnya.
Advokat asal Aceh ini mengingatkan kepada masyarakat agar bijak menggunakan media sosial, karena ada jerat hukum menanti apabila tidak berhati-hati. [Red/Sal]