Labuhanbatu Utara, (Benuanews.com) – Personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria diduga sebagai juru tulis (Jurtul) judi tebak angka jenis toto gelap (Togel) Senin (11/1/2021) sekitar pukul 21.00 Wib.
Adapun pelaku berinisial MS alias Ralo (56) warga Dusun Lalang Bundar, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu ditangkap di Dusun Lalang Bundar, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021) mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran perjudian togel di Dusun Lalang Bundar Desa Sukarame
Lanjut dikatakan kapolsek, kemudian personil mendatangi lokasi dimaksud dan melihat pelaku sedang duduk di warung tuak dengan gerak gerik mencurigakan.
Selanjutnya, personil langsung melakukan pemeriksaan badan pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang didapat yaitu uang tunai senilai Rp 67.000, 1 (Satu) blok notes berisi nomor tebakan, 1 (Satu) lembar kertas karbon,” jelas kapolsek
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebaimana diatur dalam pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,”pungkas AKP Sahrial Sirait. (OCP)