SURAKARTA – (benuanews.com) — Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menyatakan bahwa bantuan sosial tunai (BST) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT) untuk sementara ditundai sampai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) selesai. Pembagian bantuan akan disalurkan apabila PSBB dan PKM dicabut.
Menurut Rudy penyerahan bantuan akan menimbulkan kerumunan masa di tempat pembagian bantuan yang dapat berdampak pada naiknya persebaran covid-19. Hal ini disampaikan Rudy setelah menandatangani Surat Edaran (SE) tentang PKM sebagai upaya pengendalian persebaran covid-19 dan yang mengatur tentang penundaan penyerahan bantuan.
“Kami tidak bermaksud mempersulit masyarakat, namun kami hanya menjalankan instruksi Menteri Dalam Negeri. Kalau bantuan tersebut sangat dibutuhkan, pihak pemkot dapat membantu bahan pangan”, kata Rudy kepada wartawan pada Jumat (8/1/2021)
Pemerintah Kota (Pemkot) sangat berharap masyarakat memahami bahwa penundaan ini merupakan instruksi Kemendagri. “Seandainya nanti Pemerintah Pusat mau transfer langsung, itu akan lebih baik”, pungkas Rudy.
Dikatakan pula bahwa dalam PSBB ini semua aktivitas diatur jam operasionalnya termasuk tempat wisat, tempat bermain serta arena ketangkasan. Warung makan, toko modern, pusat pembelajaan, kuliner dan toko kelontong hanya boleh beroperasi mulai jam 10.00 sampai jam 19.00 WIB. Jika terjadi pelanggaran terhadap PSBB dan PKM, maka team Cipta Kondisi akan bergerak dan akan melakukan tindakan terhadap pelanggar.
Namun dalam SE tersebut mengijinkan tempat ibadah tetap beroperasi dengan pembatasan maksimal 300 orang atau 50% dari kapasitas gedung yang dipakai untuk kegiatan. (Barry)