PALANGKA RAYA (benuanews.com) – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo MHum MSi MM, di dampingi Danrem 102 Danren 102/ Pjg, Brigjen TNI Purwo Sudaryanto Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul, serta sejumlah pejabat daerah di lingkup Kalimantan Tengah, membuka secara serimonial pendistribusikan Vaksin Covid-19 ke beberapa kabupaten di sejumlah daerah Kalimantan Tengah.
Pelaksanaan Pendistribuan yang di pusatkan di halaman Istana Isen Mulang tersebut di hadiri Forkopimda dan sejumlah pejabat Pemerintahan Provinsi Kalteng, pada Sabtu (9/1/2021).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul mengatakan, Pendistribusi Vaksin Covid-19 sendiri akan direncanakan melalui 2 (dua) tahap pendistribusian tahap pertama pendistribusian Vaksin Covid-19 dilaksanakan pada hari Sabtu, 09-01-2021 tujuan Pendistribusian, yang pertama melalui jalur udara dengan menggunakan Helikopter dengan tujuan pendistribusian ke 2 (dua) kabupaten yaitu kabupaten Gunung Mas dan Murung Raya.
“Selanjutnya jalur kedua menggunakan Jalur Darat, menuju kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas, dan jalur ke tiga melalui jalur Darat dengan pendistribusian menggunakan Truk menuju ke Kabupaten
Katingan, Kotim dan Seruyan,” ucap Suyuti.
Adapun untuk tahap ke dua dilaksanakan pada hari Senin (11/1/2021) dengan 2 (dua) tujuan pendistribusian, dengan tujuan pertama melalui jalur darat menuju Kabupaten Kobar, Lamandau dan Sukamara. Tujuan kedua tetap melalui jalur darat menggunakan Truk Yakult menuju Kabupaten
Barito Selatan, Barito Timur dan Barito Utara.
Adapun jumlah Vaksin yg akan di Distribusikan ke setiap kabupaten sesuai dengan proporsi tenaga kesehatan yang ada di masing-masing Kabupaten Kota dengan rincian :
– Palangkaraya : 2.290
– Katingan : 799
– Kobar : 1.280
– Kotim : 1.543
– Sukamara : 480
– Lamandau : 607
– Gunung Mas : 682
– Barsel : 910
– Barito Timur : 776
– Kapuas : 1.687
– Barut : 1.016
– Seruyan : 988
– Pulpis : 682
– Murung Raya : 940
Dengan total Vaksin sebanyak 14.680 dosis yang dimasukan ke dalam 8 (Delapan) Koli.
“Berdasarkan arahan dari Presiden Indonesia untuk penyuntikan Vaksinansi dapat dilakukan setelah ada otorisasi penggunaan darurat dari badan POM dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, diharapkan agar seluruh pihak dinas kesehatan kabupaten untuk tidak mendistribusikan Vaksin ke Puskesmas setempat sampai ada otorisasi penggunaan Darurat resmi dari Badan POM,”tutup Suyuti.(yud)