Limapuluh Kota,-Benuanews.com A seorang pegawai Telkom di Limapuluh Kota di tangkap Tim satresnarkoba Polres Limapuluh Kota , A warga Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan Koto Baru itu di tangkap di kantornya bersama seorang rekannya PD pada hari Kamis (27/7) 2023 sekitar pukul 13.00 WIB , A dan rekannya di tangkap karena di duga menyimpan barang haram narkotika jenis Sabu .
Menurut informasi dari masyarakat , sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Pangkalan ,setelah di lakukan penyelidikan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap A ,setelah di lakukan penggeledahan terhadap A dan rekannya PD di temukan 3 paket sedang narkotika jenis sabu siap edar , tidak hanya itu tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota juga menemukan timbangan digital Plastik klip yang di duga sebagai pembungkus sabu ,selain itu juga di temukan uang satu juta rupiah (Rp 1.000.000) yang diduga hasil penjualan sabu ,penangkapan keduanya lansung di pimpin kasat narkoba Polres Limapuluh Kota Iptu Andhika di dampingi Kanit 1 Aipda Doni Arwanto dan anggota lapangan lainnya .
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf ,melalui kasat narkoba Iptu Andhika di dampingi Kanit 1 Aipda Doni Arwanto membenarkan adanya pengkapan ke dua tersangka yang di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ” iya benar kita sudah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka salah satunya yang berinisial A merupakan seorang teknisi di kantor Telkom di Limapuluh Kota dan rekannya PD , setelah kita mendapat informasi dari masyarakat kita lansung melakukan penyelikan dan menangkap keduanya sewaktu di lakukan penggeledahan kita menemukan 3 paket sedang narkotika jenis sabu siap edar , dan puluhan plastik klip di duga sebagai pembungkus sabu kemudian juga kita temukan timbangan digital dan uang sebanyak satu juta rupiah (1.000.000) yang di duga hasil dari penjualan sabu ,menurut pengakuan tersangka semua barang bukti tersebut miliknya jelas Andhika .
Hingga saat ini kedua tersangka sudah di tahan di sel tahanan Mapolres Limapuluh Kota di kawasan Ketinggian Sarilamak Kabupaten Limapuluh Kota , semua barang bukti juga ikut di bawa ke Polres Limapuluh Kota guna penyelidikan lebih lanjut (Julian )