BATANG HARI.(Benuanews.com)-Surat Keputusan yang diterbitkan Oleh Kepala Desa Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung kabupaten Batang Hari,atas Pembatalan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dari tahun 2008 hingga 2020 atau selama 12 Tahun
menuai Polemik di Tengah masyarakat warga lubuk ruso Dan Menjadi Pertanyaan Besar.
Dasar Penerbitan Surat tersebut diketahui tanpa tembusan surat dan kesepakatan pihak tokoh masyarakat,
Kejadian ini seorang warga batanghari yang memiliki tanah di wilayah itu
“Menilai Keputusan Kepala Desa Lubuk Ruso secara sepihak” dan tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Desa, Maupun Tokoh Warga Masyarakatnya.
Menurut sumber ini, Surat Keputusan Tersebut diantar oleh Pihak Kontraktor dan bukan dari pemerintah desa setempat yang memberitahukan kepada warga “Ini Ada Apa Kontraktor yang memberitahukan dan mengantar bukan aparatur desa” sebut warga.
Pihak kontraktor yang mengantarkan surat dari Oknum PT.SBF ini yang kami pertanyakan, Jangan Sampai Ada Konflik Horizontal ditengah masyarakat.
Pasalnya surat ini adalah produk hukum yang dibunyikan dalam tulisan surat, dan begitupun surat ini mungkin masyarakat sekitar dimungkinkan belum mengetahui asas maksud dan tujuannya,” Ujarnya
Ini sudah kita pertanyakan ke pihak Kecamatan, Pihak kecamatan tidak menerima Surat tembusan yang diberikan kades Lubuk Ruso.
Camat mengatakan kepada kami, surat yang diterbitkan Kades Lubuk Ruso “Cacat Hukum”
Dan kita juga sudah konfirmasi pihak desa, kades nggak ada ditempat” Ucapnya.
Sebelumnya Kami berharap jadi perhatian pemerintah Kabupaten Batanghari tentang persoalan ini, agar tidak mengganggu dan menjadi keresahan dampak surat yang telah diterbitkan oleh Irwansyah kades lubuk ruso.
Selain itu atas perihal ini Kami akan menempuh jalur hukum terkait surat sepihak dari Kades ini, rencananya kita akan mengadukan hal tersebut ke kejaksaan Muara Bulian, Kami menduga Adanya Praktik Mafia Tanah Di Lubuk Ruso.” bebernya.