Direktur BLUD RSUD Dompu Terjerat Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Pencemaran Nama Baik

images-3-1.jpeg

Dompu, NTB.Benuanews.com
-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Kabupaten Dompu melaporkan Direktur BLUD RSUD Dompu ke Mapolres Dompu. Hal tersebut berdasarkan surat laporan yang dilayangkan MAKI ke Mapolres Dompu dengan Nomor : 086/MAKI/23/2023, Hal : Dugaan tindak pidana Korupsi. Dimana surat laporan tersebut langsung ditunjukan ke Kapolres Dompu.

Sekretaris MAKI Kabupaten Dompu, Dani Setiawan yang dikonfirmasi media ini mengatakan, laporan terhadap Direktur BLUD RSUD Dompu yang dilayangkan MAKI ke Polres Dompu terkait dugaan tindak pidana korupsi diwilayah hukum Polres Dompu serta dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan telah diatur dalam Pasal 27 Ayat 3. UU IT  No. Tahun 2016.

Adapun kronologis dan duduk persoalannya kata Dani, pada tahun 2021 lalu manejemen RSUD Dompu mengusulkan anggaran dana Covid 19 di Pemerintah Pusat untuk keperluan tenaga medis serta sarana dan pra-sarana kesehatan.

Pimpinan RSUD telah menerima dana transfer dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Pusat melalui rekening Bank BNI atas nama RSUD Dompu pada tanggal 13 Mei 2022 lalu dengan besar angka sekitar Rp.19 Miliar.

Sedangkan daftar nama pasien yang terpapar Covid 19 di Kabupaten Dompu itu diduga di fiktifkan serta pembelian alat kesehatan lainya dan pengadaan obat-obatan untuk penanganan pasien terpapar vovid 19 juga diduga telah di mark-up karena itu dibuktikan dengan tertutupnya akses informasi di RSUD Dompu sendiri.

Lanjut Dani, berdasarkan informasi pada salah satu Poli Gizi RSUD Dompu, pada saat pencairan dana senilai Rp.19 Miliar tersebut, mereka hanya mendapatkan jatah senilai Rp. 9 juta saja dan disaat pencairan dana senilai Rp. 20 Miliar, poli tersebut juga hanya mendapatkan jatah sekitar Rp. 4 juta pula.

“Bukti percakapan kami di Messenger  Facebook (FB), sudah kami lampirkan dan ini semua patut diduga dan ada dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pimpinan menejemen baru RSUD Dompu,”kata Dani.

Selain itu, sambung Dani, dana covid 19 yang bersumber dari Kemenkes RI itu juga hanya digunakan untuk penanganan Covid 19 tahun 2021-2022 di RSUD Dompu saja, dengan besar angka sekitar Rp. 40 Miliar dan itu tidak ada sangkut paudnya dengan anggaran yang ada di Dikes Kabupaten Dompu termasuk rumah sakit lapangan (tempat isolasi masyarakat yang terpapar covid 19).

“Hal ini patut diduga bahwa anggaran untuk tenaga nakes diduga digelapkan oleh pihak RSUD Dompu,”ujar Dani.

Dani juga mengindikasikan bahwa nama-nama tenaga medis yang diusulkan oleh pihak RSUD Dompu dipusat, diduga tidak menerima insentifnya sesuai kinerja mereka (Honor Tenaga Medis sesuai dengan rujukan aturan Kemenkes RI).

Sementara pada tahun 2021-2022 lalu, ungkap Dani, masyarakat Kabupaten Dompu sudah bisa melakukan aktivitas seperti biasanya (kerumunan) dan terbukti ada beberapa kegiatan besar yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Dompu seperti kegiatan bersepeda, ikatan sport sepeda indonesia (Issi) yang digelar pada tanggal 19 Januari 2022 dan itu dihadiri oleh ribuan orang.

Termasuk adanya kegiatan lomba bonsain se-indonesia yang dilakukan diwilayah Kabupaten Dompu pada tanggal 25 Oktober 2021 serta kegiatan pacuan kuda, juga ada kegiatan festival tambora. Hal ini menginformasikan bahwa masyarakat Kabupaten Dompu sudah terbebas dari Covid 19 dan berbading terbalik dengan usulan anggaran dari RSUD Dompu di Kemenkes RI.

“Pemerintah Pusat melaui Kemenkes RI mengabulkan usulan RSUD Dompu bahwa dana Covid 19 senilai Rp. 40 Miliar dapat dipergunakan untuk keperluan penanganan Covid-19 tahun 2021-2022 tetapi faktanya kami menduga sangat merugikan,”tegas Dani.

“Pada proses pencairan dana di Bank BNI, pihak menejemen lama RSUD Dompu juga mempertanyakan kepada pihak menejemen baru yang memimpin RSUD Dompu, kapan anggaran itu direalisasikan, sementara dana sudah masuk di Bank BNI sudah berjalan 2 bulan. Artinya patut diduga bahwa pimpinan menejemen RSUD Dompu mengambil keuntungan dari bunga dana Covid 19 selama dua bulan itu,”urai Dani.

Terkait pernyataan diatas dan laporan LSM MAKI, Direktur BLUD RSUD Dompu, dr. Diaz Indarko, MPPM, yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp pribadinya menjawab, “silahkan ke RSUD ya untuk informasinya,” Jawabnya singkat.(bersambung)

scroll to top