BATANG HARI.(Benuanews.com)-Menjelang hari Bakti Adhyaksa ke -63 Kacabjari batanghari di Muara Tembesi M. LUKBER LIANTAMA, S.H., M.H. atas Persetujuan pimpinan telah melaksanakan Kegiatan Restorative Justice an Tersangka JUNARDI(54) alias LEK JERET bin TUKIRAN yang melanggar pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana berdasarkan surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif NOMOR : TAP- 558/L.5.11.7/Eoh.2/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.
M. Lukber (kacabjari) memaparkan ” Adapun Upaya Perdamaian berdasarkan Keadilan restoratif ini di latar belakangi atas dasar :
1. Adanya kesadaran sendiri dari saksi korban dan tersangka yang meminta untuk di fasilitasi dalam melaksanakan perdamaian tanpa syarat apapun &paksaan dari siapapun.
2.Menghindari stigma negatif di masyarakat.
3. Menghindari adanya pembalasan.
4. Memulihkan keharmonisan kembali di lingkungan keluarga.
Tentunya pelaksanaan Restorative Justice ini merupakan wujud dari Kewenangan Jaksa Penuntut Umum sebagai pemegang Asas DOMINUS LITIS dalam penanganan suatu perkara ” Jelasnya.
Ditempat terpisah di kediaman junardi atau lek jeret di desa simpang karmeo, RT 05 Kecamatan bathin XXIV. kamis sore,20/07/2023. Kacabjari Ma. Tembesi bersama staf dan anggota di sambut haru oleh keluarga besar junardi.
‘Kacabjari juga mengingatkan” kepada keluarga besar junardi “untuk jangan mudah percaya kalau ada jaksa meminta imbalan atau minta uang, ini adalah pesan dari pimpinan, proses Restoratif Justice ini murni dari hati nurani , jadi hukum itu tidak ada namanya tumpul kebawah , murni dari hati nurani kita dan pimpinan tertinggi.
” Jadi saya ingatkan kepada keluarga untuk kedepannya untuk saling menjaga, jangan sampai melanggar hukum untuk kedua kalinya, tolong janggan nodai perjuangan kami.” tutup’ kacab.
” Junardi kepala keluarga yang ditetapkan bebas perkara oleh kejagung melalui RJ ( Restorative Justice pertanggal 20 Juli 2023 ini mempunyai empat orang anak, bukan residivis, dan diketahui juga berprofesi sebagai kuli potong karet, karena melanggar Pasal 335 Ayat (1) beliau sempat mendekam di jerujih besi selama 2 bulan di Polsek Batin XXIV batanghari.
Dan sambil menerima ucapan berupa tali asih dari kacabjari , keluarga besar junardi mengucapkan ribuan ucapan terimakasih kepada intasi kejaksaan khususnya cabjari Batanghari di Muara Tembesi .sambil sujud syukur, keluarga besar juga mengucapakan selamat hari bakti Adhyaksa yang ke -63, dan kepada kejaksaan republik Indonesia teruslah membela kebenaran.”tutupnya.
(Zami)