https://Benuanews.com-Pemalang – Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pemalang terkait kasus dakwaan pasal 369 KHUP di iringi isak tangis keluarga terdakwa pada Rabu (5/7/2023).
Sidang Pembacaan putusan oleh majelis hakim yang mengadili perkara kedua oknum wartawan Pemalang DN dan FN dengan dakwaan pasal 369 KHUP berjalan lancar dan hikmat dengan putusan hakim masing masing terdakwa di hukum delapan (8) bulan penjara.
Setelah pembacaan putusan, penasehat hukum terdakwa Imam Subiyakto, SH, MH dalam konferensi pers di luar ruang sidang mengatakan, “menerima putusan dan tidak ada upaya banding.”
Setelah berdiskusi dengan terdakwa dan keluarga, para terdakwa menerima putusan hakim yang menurutnya sudah cukup adil, dengan keputusan tersebut. Menurut perhitungan kami, terdakwa tinggal menjalani hukuman satu bulan karena di potongan masa tahanan, “papar Imam Subiyakto
Menurut Imam, bahwa keluarga terdakwa sudah mengembalikan uang saksi korban, seharusnya uang satu juta yang di jadikan barang bukti di kembalikan ke keluarga terdakwa bukan di berikan kepada saksi korban.
Itu kan uang milik saksi sudah di kembalikan pada restorasi justice beberpa waktu lalu seharusnya uang satu juta yang di jadikan barang bukti di serahkan ke keluarga terdakwa bukan kepada saksi korban, “jelasnya
Sementara istri terdakwa DN dan FN saat ditanya tanggapannya atas putusan majelis hakim mengatakan pasrah dan menerima dengan diiiringi isak tangis dan tetesan air mata. “saya tidak bisa berkata-kata lagi, kami hanya pasrah saja dan menerima, ” ujarnya ( Surya )