Mataram, NTB.Benuanews.com. Viralnya Kasus Yang Menimpa 7 Orang PKL di Pantai Duduk Batu Layar Lombok Barat yang dilaporkan Penggergahan Lahan Oleh Salah Satu Pengusaha asal Mataram
Mencerminkan Bahwa Penegakan Hukum itu Tajam Kebawah dan Tumpul Ke atas. Hal itu Diungkapkan Oleh Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum Ormas Sasaka Nusantara NTB.
Kejari Mataram dan PN Mataram sebaiknya mengkaji Ulang dan menarik kembali Keputusannya Atas Perkara Tersebut Karena Diduga Lahan Pantai Duduk yang digunakan oleh Warga Masyarakat
atau PKL itu diperkirakan Masuk Roi Pantai dan Muara Pantai atau termasuk tanah negara yang tidak boleh dimiliki oleh Pihak Manapun apalagi ada oknum pengusaha yang mengaku memiliki tanah
atau lahan Itu perlu di tindak dan ditangkap karena terindikasi menjadi Mapia Tanah.
Terkesan Kejari Mataram dan PN Mataram Tidak Profesional dalam kasus ini karena terindikasi ada Kong kalikong bersama oknum pengusaha pemilik tanah untuk mempidanakan dan Mengusir Masyarakat atau Warga PKL yang berjualan di pantai Duduk Batu Layar.
Menurut kami Seandainya ada masyarakat atau PKL yang memanfaatkan lahan di sekitar roi pantai duduk batu layak untuk berjualan itu sah-sah saja karena itu lahan kosong atau Terlantar.
Selama ini,PKL Dipantai duduk itu tertib dan selalu menjaga kebersihan dan keamanan. Jadi jangan di Kriminalisasi, pemerintah atau negara harus hadir sebagai pelindung dan pengayom rakyat.
(ALI BIN AHMAD)