Loteng,NTB.BenuaNews.Com.
Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari Partai Berkarya, daerah pemilihan (Dapil) 1 Praya Tengah, yang diketahui bernama Riyan Ferdiansah ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, pada hari Jumat (26/5/2023), sekitar pukul 12.00 Wita atau sesaat sebelum tiba waktu sholat Jumat di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
Oknum Anggota Dewan terhormat yang baru berusia 35 tahun asal Kampung Gerenjeng, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah itu ditangkap Polisi bersama dua orang rekannya, yakni seorang Mahasiswa berinisial BRP, 36 tahun, warga Lingkungan Handayani, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya dan IBS, 29 tahun asal Dusun Waker, Desa Puyung Kecamatan Jonggat, saat tengah menghisap Narkoba jenis Sabu.
Dari tangan Oknum Anggota Dewan Lombok Tengah dan dua rekannya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening jenis sabu dengan berat 0,37 gram, dua poket plastik bening diduga bekas poketan narkoba jenis sabu, dua lembar klip transparan dan satu buah pipa kaca.
Selain itu, Polisi juga mengamankan satu skop yang terbuat dari pipa plastik, satu buah korek gas (Rangkaian kompor Sabu), satu buah rangkaian alat hisap Sabu, satu buah kotak plastik warna hijau dan empat Handphone Android warna hitam.
Saat ini, ketiga terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba jenis Sabu itu diamankan di Polres Lombok Tengah dan Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan ketiga terduga pelaku, apakah hanya sekedar pengguna atau ada kaitan dengan jaringan pengedar Sabu.
Dalam konferensi pers ungkap kasus Narkoba di Mapolres Lombok Tengah, Senin, (29/5/2023), Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah mengungkapkan, ketiga terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah di Dusun Waker, Desa Puyung Kecamatan Jonggat.
Dari hasil pemeriksaan Tes Urine, kata AKBP Irfan, ketiga terduga pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis Sabu. “Hasil lab bahwa tiga orang ini positif menggunakan narkoba jenis sabu dan kita saat ini masih melakukan pendalaman terkait peran dari masing- masing terduga pelaku, apakah hanya sebagai pengguna atau ada kaitan dengan jaringan Narkotika,” ungkapnya
Untuk menentukan sikap apakah ketiga terduga pelaku ini akan dilakukan rehabilitasi atau tidak, Polisi akan melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB untuk dilakukan asesmen dan dilakukan pendalaman, apakah ketiga terduga pelaku ini ada kaitannya atau tidak dengan jaringan Narkotika. “Narkoba ini ada kaitan dengan jaringan dan ada kaitan dengan korban narkotika, untuk hasil evaluasi dari kepolisian dan asesmen dari BNN jika dikatakan korban maka diwajibkan rehabilitasi. Tetapi tidak ujuk- ujuk Polisi bisa mengatakan apakah dia (para terduga pelaku) korban atau jaringan dan untuk efek jera juga sudah kita pertimbangkan dengan baik,” tegas AKBP Irfan.
Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derpin Hutabarat mengatakan, penangkapan ketiga terduga pelaku tidak terlepas dari kerjasama masyarakat yang menyampaikan laporan dan informasi kepada Polisi, bahwa di Dusun Waker Desa Puyung ada satu lokasi yang sering diduga sebagai tempat menggunakan narkoba. “Setelah memastikan informasi itu, kemudian petugas melakukan upaya paksa di lokasi tempat ketiga terduga pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku yang salah satunya merupakan oknum anggota DPRD Lombok Tengah,” katanya
Mantan Kapolsek Pujut itu mengaku belum bisa memastikan asal muasal barang haram yang digunakan oleh ketiga terduga pelaku, karena pihaknya sampai dengan saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal muasal barang haram dan peran dari masing- masing terduga pelaku. “Terduga pelaku juga sehari sebelumnya ditempat yang sama diketahui menggunakan narkotika jenis sabu. Makanya ada plastik bening diduga bekas poketan narkoba jenis sabu,”ujar Iptu Derpin.
(ALI BIN AHMAD)