2 Residivis Curanmor Di Ringkus Satreskrim Polresta Jambi

jkd.jpg

JAMBI (Benuanews.com)  –  Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus Curanmor, dengan mengamankan dua tersangka sekaligus barang bukti 9 unit sepeda motor.

Keberhasilan ungkap kasus ini disampaikan melalui konferensi pers , oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Handres ,yang didampingi Wakasat Iptu Imam Budianto, dan Paur Subbag Humas Ipda Bahrina, pada 24/12 pukul 13.30 wib di halaman Satrekrim Polresta Jambi.

Satreskrim Polresta berhasil mengamankan Pelaku MZ, (28)th, warga Dusun Bukit Kembang, Kel. Teluk Kembang Jambi kab.Tebo Ulu Provinsi Jambi dan rekannya MI(45)th warga Muara Jangga Kecamatan Bathin XXIV Kab. Batang Hari, selaku membantu aksi kejahatan dengan membeli hasil tindak kejahatan SPM Honda Beat Nopol BH 3982 PZ, atau disebut penadah.

Kasat menjelaskan”Kejadian pada Sabtu tanggal 19/12 pukul 08.10 wib, Ketika itu pelapor (SM) warga Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi sedang memanaskan mesin kendaraannya , lalu ditinggal kekamar untuk mengambil handphone, saat keluar hendak pergi kerja , namun ketika dilihat sepeda motor nya telah raib, dan melaporkan ke polisi terkait raibnya sepeda motor miliknya, dan kerugian ditaksir Rp13 JT.”

Dari hasil laporan tersebut TIM Unit Opsnal Satreskrim Polresta Jambi melakukan Lidik dan mengumpulkan informasi, dari hasil penyelidikan ternyata mendapat info bahwa pelaku merupakan resedivis yang dikenal bernama Beben, pelaku merupakan warga Mandiangin.

Penangkapan ini Diback Up dari Polsek Mandiangin , dan pelaku akhirnya berhasil diciduk,selanjutnya TIM Opsnal Satreskrim melakukan pengembangan barang bukti, dan berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor di Wilkum Polsek Bathin XXIV yang diduga hasil kejahatan pelaku.

Ditangan pelaku (MZ) diamankan, 1 unit SPM Yamaha Mio sporty warna hitam putih BH 5856 EN,1 unit Yamaha MioSoul GT warna hitam merah BH 6136 YG, 1 unit Honda Vario Hitam, 1unit Honda CBR hitam, 1 unit Honda Revo hitam, 1 unit Megapro hitam, 1.Honda Scoopy hitam, 1 Unit Suzuki Spin.

Sementara dari tangan (MY) diamankan Sepeda motor Honda Beat BH 3982 PZ.

Tambah Kasat ,ini baru dua unit sepeda motor yang sudah terindentifikasi sementara 7 unit lagi masih dalam proses pengembangan dan identifikasi” pungkas Kasat.

Atas perbuatan (MZ ) dijerat pasal 362 KUHP dengan pidana 5 tahun kurungan, sementara (MY) dikenakan pasal 480 KUHP ancaman kurungan 4 tahun penjara.(Eko)

scroll to top