MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Satu Orang Pelaku pencurian Nyaris jadi bulan bulanan warga,saat hendak melakukan pencurian di rumah salah satu pengusaha burung walet yang berada di RT.06 Dusun 01 desa arang arang kecamatan Kumpeh ulu,Rabu 26/04/23 Pagi dini hari.
Salah satu korban yang bernama Iwan Saat dikonfirmasi menjelaskan kejadian bermula dari Informasi sistem CCTV yang langsung terkoneksi ke handphone korban sekitar pukul 2 : 58 Wib,Pada saat itu rumah dalam keadaan kosong,korban sedang berada dirumah orang tuanya yang berjarak 500 meter dari rumah korban
Setelah melihat Situasi rumahnya melalui layar CCTV yang langsung terkoneksi di handphone, korban terkejut saat melihat gerak-gerik yang mencurigakan seperti ada seseorang yang tidak dikenalnya mencoba masuk dengan mencongkel teralis jendela belakang rumahnya.”sebut Iwan (Korban)
Lanjut Iwan mengetahui hal itu korban langsung bergegas pulang kerumahnya dengan mengajak adik kandungnya bernama Ari yang rumahnya bersebelahan dengan rumahnya ,untuk mengecek rumah korban,Setiba dirumahnya korban beserta adiknya langsung bergegas kebelakang untuk mengunci pintu tralis belakang rumah yang dilalui pencuri.”sebutnya
Setelah Mengetahui pencuri sudah terkurung didalam Rumah Korban langsung meminta bantuan warga sekitar untuk menangkap Pelaku.
Korban bersama warga sekitar sudah berdatangan dan langsung berupaya menangkap pelaku,dan pelaku melakukan perlawanan dengan mengayunkan benda tajam(Parang) ke arah warga yang didapat pencuri dari rumah korban.
Korban dan warga melihat situasi yang tidak kondusif,Akhirnya warga berhasil melumpuhkan pelaku dan nyaris menjadi bulan bulanan warga.”kata Iwan (Korban)
Saat dikonfirmasi Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta S.I.K melalui Kapolsek Kumpeh Ulu Akp Agus A Purba S.I.K ,MH “Membenarkan atas penangkapan satu pelaku pencurian dirumah salah satu pengusaha walet di Kumpeh ulu.
Mendapatkan informasi tersebut saya (red) bersama personil Tim Reskrim langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.
Pelaku Bernama M.Mustakim (35) merupakan Warga Desa Tarikan,pelaku mengakui atas perbuatannya dan pelaku memasuki rumah korban untuk mengambil sarang burung walet.
Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus pencurian walet,Curat, Curanmor dan pernah Lima Kali di penjara,baru bebas di tahun 2021.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku M. Mustakim berupa linggis,kunci sepeda motor Merk Yamaha,Tabung Gas 3 kg,Benda tajam (Parang ) ,dan Wig (Rambut Palsu)
AKP Agus A.Purba juga menambahkan Rambut Palsu digunakan pelaku untuk mengelabuhi petugas karena Pelaku ini juga termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Polsek Jambi Timur kasus pembobolan konter hp dicelincah beberapa Waktu lalu”tambahnya
(Ardi)