Polres Labusel Berhasil Ungkap Bandar Narkoba Antar Napi.

IMG-20230208-WA0011.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.COM.SUMUT
Polres Labuhanbatu Selatan melalui Kepala Satauan Narkoba(Kasat Narkoba) yang dipimpin AKP E.R Ginting SH.MH bersama jajaran berhasil amankan AON Alias yang diduga bandar narkoba jenis sabu antar Narapidana.

Berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba disalah satu tempat di Desa mampang Kecamatan Kota Pinang Labuhanbatu selatan.

Setelah mendapat informasi tersebut petugas meluncur menuju ketempat kejadian perkara(TKP) yang dipimpin kanit lidik 1 Ipda CH Suhartono mengintai setelah melakukan pengantaian benar ada transaksi narkoba di daerah tersebut.

Lalu petugas melakukan penyamaran berpura pura sebagai pembeli sehingga terjadi transaksi di jalan Lestari Dusun Sidorejo Desa Mampang saat melakukan transaksi petugas menangkap AON alias DK dan melakukan penggeladahan kepada pelaku saat melakukan penggeledahan petugas menemukan barang haram tersebut di saku AON alias DK plastik transparan yang diduga Narkoba jenis sabu seberat 27,21 gram.jelasnya

Hal tersebut di jelas Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP H.Catur Sungkowo.S.Ag.SH.MH,melalui kasat narkoba AKP E.R Ginting SH.MH.saat memberiikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan dan pengungkapan AON alias DK yang diduga merupakan bandar Narkoba,penjelasan tersebut di gelar dimapolres Labuhanbatu Selatan Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara Selasa (07/2-2023.

Lebih lanjut dikatakan,dari keterangan tersangka didapat informasi bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial MS,setelah melakukan
introgasi tersangka mengakui narkoba itu miliknya dan didapat dari seseorang bernama MS merupakan warga binaan dilapas kelas III Kota Pinang dengan cara MS menghubungi AON alias DK dan mengarahkannya untuk mengambil narkotika dipinggir jalan Lestari Desa Mampang Kecamatan Kota Pinang.

Dia juga mengaku sudah 10 kali melakukan transaksi jual beli narkoba atas perintah MS,”terang AKP. E.R. Ginting.

Setelah kita mendapat informasi dan pengembangan petugas melakukan penelusuran ke Lapas kelas lll A Kotapinang,untuk mencari kepastian, namun sayang nomor handphone tersebut sudah tidak aktif lagi.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan untuk proses lebih lanjut.

Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2)subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35tahun 2009 tentang Narkotika.jelas kasat.(K.Nasution)

scroll to top