Benuanews.com – Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota, dengan Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Suka Maju Makmur Unit I – Simpang Ds. Marga Manunggal Unit IV (Tugu KB), diduga menghilangkan item pekerjaan dan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Pada kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Pekerjaan tersebut dilakukan pemenang tender atau kontraktor penyedia oleh CV. Rekayasa Putra Konstruksi dengan Nomor Kontrak : 620/51/KONT/DPUPR-BM/2022, Tanggal Kontrak 01 September 2022, Nilai Kontrak Rp. 1.672.783.000 dan Sumber Dana Anggaran APBD.
Warga sungai bahar unit 1 Langgeng Hadhi mengatakan, pekerjaan jalan rigid beton suka makmur tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan banyak kejanggalan dilapangan.
“Ya, pekerjaan tersebut tidak menggunakan pemasangan Tie-bar batang tulangan baja ulir pada antar sambungan pelat beton joint, pemasangan Dowel tulangan baja segmen pelat beton tidak sesuai dan pekerjaan untuk pemadatan beton rigid tidak dilakukan adanya pemadatan berupa alat Concrete Vibrator,” ungkap Langgeng Hadhi yang kebetulan memahami di bagian konstruksi, Rabu (30/11/2022) saat di konfirmasi awak media tim
Kendati demikian, ia juga menyayangkan atas sikap Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi, untuk menyampaikan hasil pekerjaan tersebut yang diduga kuat menyimpang dari spesifikasi teknis. Sambungnya. Karena Kabid Bina Marga tempat tinggalnya di sungai bahar (Mertuanya).
“Sempat saya berkomunikasi dengan Kabid Bina Marga, untuk menyampaikan hasil pekerjaan di lapangan dan bertanya kepada Kabid tentang pekerjaan tersebut. Tapi, Kabid Bina Marga tidak merespon”, ujar Langgeng Hadhi.
Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Suka Maju Makmur Unit I – Simp. Ds. Marga Manunggal Unit IV (Tugu KB) dengan Waktu Pelaksanaan 90 Hari Kalender dan di awasi oleh Konsultan Pengawas CV. Nawrizza Cipta Consultant. (Ari/tim)