Sulut,Benua News.com-Berdasarkan penuturan oleh bapak SUKARDI.MAMILEH.asal desa.lalow kecamatan lolak kabupaten bolmong kalu tanah milik mereka.itu di tawari oleh kedua oknum untuk di bayar.dan dibuatlah suatu surat perjanjian di mana tanah tersebut setelah memandatangani surat perjanjian tersebut tidak boleh di jual kembali kepada pihak pihak lain.
Di tambahnya pula kalau surat perjanjian tersebut berdasarkan kesepakatan antar oknum tersebut di mana tanah dari bapak sukardi mamileh akan di bayar dengan jumlah 150 juta rupiah. tetapi dan telah di bayari uang panjar sejumlah 50 juta rupiah. Berdasarkan kwitansi yang di berikan tetapi mirisnya kata pak.sukardi dan istrinya mereka hanya di berikan oleh kedua oknum tersebut 20 juta rupiah .sementara dalam buku kwitansi berjumlah 50 juta rupiah..
Selanjutnya dalam penuturan istri dari pak sukardi kalau kedua oknum tersebut menjalankan aksi mereka itu untuk mencari tanah tanah warga masyarakat lalow yang akan di jual dengan modus kalau tanah mereka akan di urus sertifikatnya oleh pihak perusahan yang dimana mereka berdua adala kaki tangan dari pihak perusahan besar yang kini sedang gencar gencarnya mengadakan infestasi pembelian tanah murah di kabupaten bolmong ungkap istri sukardi .mamileh.
Ketua DPD ORMAS LAKI FIRDAUS MOKODOMPIT berharap agar pihak polres bolmong segera pantau terhadap aksi aksi dari mafia tanah yang sedang melakukan.pembodohan terhadap masyarakat desa lalow tersebut .dan segera menyelidiki oknum oknum mafia tanah yang berkeliaran di bolmong.ungkap firdaus mokodompit.
(Tommy)