Setia Budi SH: Pihak Terlapor Melakukan Gugatan,Semesti nya Penyidik Harus Melakukan Penangguhan Perkara

IMG-20221023-WA0009.jpg

Payakumbuh,-Benuanews.com Terkait perkara Laporan Pengaduan Nomor: ADUAN/355/XII/2022/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 22 Desember 2021 perihal dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu, penyerobotan dan penggelapan hak atas tanah yang terletak di Jalan Raya Payakumbuh-Mungka Kenag. Simalanggang Kec. Payakumbuh Kab. Lima Puluh Kota.

Serta dalam beberapa perkara pidana yang sedang berjalan, ternyata ada perkara perdata juga yang sedang berjalan,seperti yang terjadi saat ini di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

Menurut Pratisi Hukum (SETIA BUDI S.H, M.H,kepada wartawan mengatakan,dalam suatu persoalan hukum, tidak jarang adanya perkara perdata dan pidana yang diajukan secara bersama dan menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1996 pasal 1 “apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat pertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu” dan pasal 2 “pertangguhan pemeriksaan perkara pidana, ini dapat sewaktu-waktu dihentikan, apabila dianggap tidak perlu lagi,”kata  Advokad yang juga menjadi dosen di salah satu Fakultas Hukum di Kota Payakumbuh,Jumat sore(21/10).

Dikatakan Setia Budi Sh,perkara Perdata Didahulukan Pada dasarnya sudah ada peraturan yang mengatur mengenai perkara yang harus didahulukan apabila terjadinya sengketa perdata dan pidana secara bersamaan. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (UU NO.1/1950) pada Pasal 131 disebutkan bahwa: “Jika dalam jalan-pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang-Undang,”ujar sapaan akrap Uda Budi.

Ditambahkan Setia Budi,Mahkamah Agung dapat menentukan sendiri secara bagaimana soal itu harus diselesaikan.” Didasari hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956). Disebutkan dalam Pasal 1 Perma No.1/1956 bahwa: “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

” Sehingga seharusnya sudah menjadi jelas bahwa dalam terjadinya perkara perdata dan pidana, dapat dilakukan pemutusan terlebih dahulu perkara perdata sebelum memutus perkara pidana,”sebut Setia Budi SH.

Disampaikan Setia Budi,Menurut Kamus istilah hukum Fockema Andrea, prejudiciel geschil adalah sengketa yang diputuskan lebih dahulu dan membawa suatu keputusan untuk perkara di belakangnya.

 Ketentuan akan prejudicial geschil ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 1980 (SEMA No.4/1980). Dalam SEMA No.4/1980 menyebutkan 2 (dua) ketentuan dari prejudicial geschil yaitu: Question prejudicielle a I’ action: mengenai perbuatan-perbuatan pidana tertentu yang disebut dalam KUHP yang antara lain Pasal 284 KUHP.

” Dimana dalam kasus tersebut diputus terlebih dahulu ketentuan perdata sebelum dipertimbangkan penuntutan pidana. Question prejudicielle au jugement: menyangkut permasalahan dalam Pasal 81 KUHP.

 Dimana pasal tersebut hanya sekedar memberi kewenangan bukan kewajiban kepada Hakim Pidana untuk menangguhkan pemeriksaan, menunggu putusan Hakim Perdata mengenai persengketaannya. Sudah sepatutnya dengan adanya prejudiciel geschil tersebut menjadikan pertimbangan hakim dimana sebaiknya memutus suatu perkara pidana dan perdata yang disengketakan secara bersama,”ucap nya.

Diterangkan Setia Budi Sh,Kasus perdata sudah seharusnya untuk didahulukan dari pada pidana. Tentunya hal tersebut dapat bermanfaat apabila terjadinya suatu tuntutan pidana, dan disisi lain adanya sengketa kepemilikan suatu hal dengan pihak dan benda yang sama pada perkara pidana  penuntutan pidana, ditunda  yang diajukan secara bersamaan dan dalam Perma No.1/1956 sudah jelas mengatur bahwa perkara pidana yang perlu adanya putusan perdata akan suatu kepemilikan ataupun hubungan hukum antar pihak dapat dilakukan penundaan akan persidangan pidananya, sehingga jelas, mengenai perkara perdata atau pidana yang harus diputus terlebih dahulu menjadi kewenangan Hakim untuk sepenuhnya menilai hal tersebut. 

Namun setidaknya, benang merah dari keduanya adalah relasi, apakah kerugian perdata yang timbul akibat perbuatan pidana. Atau, perbuatan pidana baru dapat dibuktikan jika tidak ada sengketa keperdataan soal kepemilikan suatu benda,”tutus Setia Budi SH.MH. (Julian)

scroll to top