Kotamobagu Benuanews.com.Kuat dugaan para mafia terlibat dalam praktik jual beli tanah HGU milik PT.Nonapan, ditanggapi serius ketua DPC Ormas laki Bolmong.
Tangkap dan penjarakan para mafia tanah yang ada di bolmong, terlebih khusus yang ada di wilayah Desa Nonapan Baru dan Wilayah Desa Tiberias.
Karena menurut saya seharusnya bila
adanya peralihan hak atas tanah HGU harus sesuai dengan SOP atau Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) terkait tanah HGU yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor: 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha(HGU) hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah tandas indra.
Ketua Ormas Laki Bolmong indra mamonto tegas
mendesak pihak Kejaksaan Negeri kotamobagu mengusut tuntas masalah yang sudah di laporkan kekejaksaan sebab menurut hemat saya tidak mempersoalkan tanah HGU yang telah dialihkan ke pihak perusahan lain atau tanah yang sudah dibebaskan oleh Pemerintah guna perluasan desa nonapan Baru, akan tetapi nyatanya sebagian tanah HGU dimanfaatkan oleh para mafia dalam praktik jual beli secara ilegal dengan pihak pengusaha untuk dijadikan milik pribadi,ujarnya.
Kepala seksi intelijen kejaksaan Negeri kotamobagu MEIDI WENSEN. SH.
memberikan keterangan pers nya bahwa saat ini pihaknya telah layangkang surat ke dua kepada kepala desa Nonapan baru inisial ( I.S ) serta pihak pihak lain untuk memberi keterangan terkait masalah jual beli tanah HGU PT.Nonapan.