Surabaya, https://Benuanews.vom — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali meringkus satu tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Jenis sabu yang mana di lakukan, di dua lokasi yakni Simpang empat Jl. Nginden Surabaya dan Jl. Semolowaru Utara Kel. Semolowaru Kec. Sukolilo Kota Surabaya.
Tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial, SA 38 tahun Alamat sesuai KTP Jl. Semolowaru Utara Kel. Semolowaru Kec. Sukolilo Kota Surabaya
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. menjelaskan kronologi kepada awak media bahwa Pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, kurang lebih pukul 13.30 WIB, di Simpang empat Jl. Nginden Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang diduga pengedar atau penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu
Kemudian anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyidikan atau pemantauan di sekitar tkp, dan anggota meliat seorang yang sangat mencurigakan lalu petugas mengamankan serta dilakukan penggeledahan terhadap ersangka SA
Dan ditemukan barang bukti 25 (dua puluh lima) Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 0,48 gram, ± 0,47 gram, ± 0,47 gram, dan ± 0,47 gram, ± 1,40 gram, ± 1,42 gram, ± 1,42 gram, ± 0,96 gram, ± 1,42 gram, ± 1,45 gram, ± 0,96 gram, ± 1,42 gram, ± 1,46 gram, ± 0,96 gram, ± 0,94 gram, ± 1,46 gram, ± 0,96 gram, ± 1,46 gram,± 1,43 gram, ± 1,43 gram, ± 1,47 gram, ± 1,46 gram, ± 1,41 gram, ± 1,47 gram dan ± 0,96 gram, Dengan berat kotor total yaitu + 29,22 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet warnah hijau, 1 (satu) buah dompet warnah kuning dan 1 (satu) buah HP Oppo warnah hitam beserta simcardnya.
Dari keterangan Tersangka mendapatkan barang bukti tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan total + 29,22 (dua pulu sembila koma dua pulu dua) gram beserta bungkusnya tersebut dari Sodara. SIP (belum masih DPO) di Rabesan Bangkalan dengan cara membeli, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Rabesan Bangkalan
Selanjutnya tersangka membeli narkotika jenis sabu sabu per 1 Poket sebeart ± 3 Gram dengan harga Rp 2.100.000,- dan pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 05.00 Wib di jalan Rabesan Bangkalan 1 Poket sebeart ± 5 Gram dengan harga Rp 3.500.000,-. Lalu barang tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor total yaitu + 29,22 gram dari SIP tersebut, akan dijual oleh kembali oleh tersangka, seharga Rp. 200.000,- s/d Rp. 1.000.000,- perpoketnya. Dan tersangka tersebut dalam menjual barang narkotika jenis sabu mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- per Gramnya.
Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
(Yudi)