Solok Selatan Wajibkan Semua Penyelenggara Pemilu Melakukan Uji Swab.

IMG-20201129-WA0049.jpg

Solok Selatan, Benuanews.com— Guna meminimalisir kekhawatiran pelaksaan pilkada di tengah pandemi Covid, Solok Selatan mewajibkan semua penyelenggara pemilu, termasuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk melakukan uji swab.

Hingga Minggu, 29/11, menurut Kadis Kesehatan Pemkab Solok Selatan Novirman, sejumlah anggota KPPS dan penyelenggara lainnya sudah dilakukan uji swab.

” Total sampel yang sudah kita swab sebanyak 3582 orang. Dan 13 orang diantaranya dinyatakan positif covid, termasuk 5 orang positif yang baru keluar hari ini, sehingga perlu diisolasi terlebih dahulu,” terang Novirman.

Novirman yang didampingi Kasi Surveilance Mega Christina mengatakan bahwa pengambilan terus dilakukan hingga saat ini.

Sesuai dengan instruksi Pjs. Bupati dan permintaan resmi dari KPUD Solok Selatan, terdapat 4160 orang yang akan dilakukan pengambilan sampel, yang berasal dari KPPS dan unsur lainnya dari 416 total TPS yang tersebar di 7 kecamatan.

Ia menambahkan bahwa untuk prediksi pemgambilan swab anggota KPPS per kecamatan adalah, Kecamatan KPGD 720 orang, Sungai Pagu 740 orang, Pauh Duo 490 orang, Sangir 1240 orang, Sangir Jujuan 400 orang, SBJ 530 orang, dan Kecamatan SBH 490 orang.

Sebelumnya Pjs Bupati Solok Selatan (Solsel) Jasman menegaskan bahwa di Solok Selatan tidak memberlakukan rapid test dalam menangani dan memutus mata rantai covid-19, termasuk untuk penyelenggara Pemilu.

“Kita di Solsel untuk memutus mata rantai hanya merekomendasikan test PCR/Swab, tidak rapid test, termasuk para penyelenggara pemilu,” ujar Jasman. (Helfi Yulinda)

scroll to top