Padang, Benuanews.com,- Kasus pemalsuan tanda tangan yang melibatkan Wakil ketua DPRD Kab Solok memasuki babak baru. Pada hari, Selasa 26 Juli, Ketua DPRD Dodi Hendra memenuhi undangan Polda Sumbar untuk memberikan kesaksian tentang kasus tersebut.
“Kedatangan saya kesini(Mapolda Sumbar) untuk memberi keterangan tentang kasus dugaan mengenai pemalsuan tanda tangan serta stempel ketua DPRD Kabupaten Solok “ucap Dodi Hendra pada awak media.
“Saya juga melaporkan tentang 28 SPT yang diduga tidak sesuai menurut aturan kelembagaan dan jelas sangat merugikan keuangan negara,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dodi Hendra juga mengucapkan terimakasih serta atensi kepada Bareskrim Polri serta meminta Polda Sumbar untuk menindaklanjuti laporan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Ivoni Munir dkk yang sekarang juga dilaporkan ke mabes Polsi beberapa waktu lalu.
“Hari ini, saya memenuhi panggilan Reskrim Polda Sumbar untuk memberi keterangan sekaitan Laporan saya ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Dan saya sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok mau pun secara pribadi mengucapkan terima kasih serta atensi pada Bareskrim Polri,”paparnya pada awak media.
Dodi mengatakan, sebagai putra daerah dan Ketua DPRD, dirinya ingin agar pemerintahan di kab Solok berjalan dengan sebagaimana mestinya. “Saya tidak pernah dendam dengan siapapun, baik itu dengan rekan-rekan saya di dewan, maupun dengan kawan-kawan di pemerintahan kab Solok, akan saya ingin aturan ditegakkan, sehingga kedepan tidak ada lagi pejabat yang mencoba aturan tersebut” kata Dodi.
Seperti diketahui, Dodi Hendra sudah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, Rabu 22 Juni 2022 yang lalu. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Bareskrim Polri Nomor : B/6259/VI/2022/BARESKRIM POLRI, tanggal 30 Juni 2022, Perihal Pelimpahan Laporan Polisi, sekaitan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0306/VI/2022/BARESKRIM POLRI, Tanggal 22 Juni 2022, Pelapor a.n DODI HENDRA, tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat; Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/414/VII/2022/Ditreskrimum, 18 Juli 2022.
Selain pemalsuan tanda tangan, Dodi juga melaporkan tentang 28 SPT yang diduga tidak sesuai menurut aturan kelembagaan dan jelas sangat merugikan keuangan negara sesuai dengan temuan BPK.
Kuasa hukum Dodi Hendra, Boy Gunawan SH, M.H dan YUHERMAN SH, MH dari Kantor Hukum /Law Office Boy Gunawan SH, MH- Yuherman SH, MH & Associates jalan Agus Salim no 2A Bangkinang, kab Kampar Prov Riau mengatakan tindak Pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh terlapor a/n Ivoni Munir S.Farm. APT dkk. terjadi pada bulan Juni 2021 sampai Des 2021.
Dodi Hendra diperiksa oleh penyidik di Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar dengan Penyidik AKBP Jefry Indrajaya dan AKP Joni Iskandar dan Penyidik anggota Brigadir Adha Gautama Putra S.Psi, Briptu Redho Julio Pratama, Bripda Frengki Gusvi Lesriandi, Bripda Ayu Agung Pangesti Koto
Hingga jam 18.00 wib, Dodi Hendra Ketua DPRD Kabupaten Solok baru selesai memberi keterangan dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan Penyidik Reskrim Polda Sumbar diruangan Kasubdit III Reskrim.
(Marlim)