Pelaku Penggelapan Dana PT. Indo Marco Sebesar Rp 1. 193.101.367 Di Tangkap Sat Reskrim Polres Pringsewu

tahn.jpeg

Pringsewu (benuanews.com) – Diduga gelapkan dana perusahaan hingga milyaran rupiah seorang karyawan PT Indomarco Pringsewu ditangkap Unit Reskrim Polres Pringsewu Provinsi Lampung.

“Kami tangkap pelaku berdasarkan laporan dari PT Indomarco yang masuk ke Polres Pringsewu,” ucap Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Selasa (24/11/20) siang

Dikatakannya, pelaku yang diketahui berinisial SF (32) ditangkap ditempat pelariannya di kebun Cauk Kel. Jatake Kec. Jati Uwung Kota Tangerang pada minggu (22/11/20) pukul 00.30 Wib.

Pelaku SF dari hasil penyidikan diketahui merupakan karyawan di PT Indomarco dan jalan di bagian pemasaran / salesman.

Warga Pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, pelaku yang melakukan penggelapan uang milik perusahaan diduga dengan cara mengajukan 86 pesanan fiktif.

AKP Sahril Paison juga menyatakan dalam perbuatannya itu pelaku juga diduga tidak menyetorkan dana tagihan, perbuatan tersebut dilakukan selama kurang lebih dua bulan sejak Juli hingga Agustus 2020.

Atas perbuatannya pelaku itu PT Indomarco tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 1. 193.101.367.

“Pelaku SF sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

“Selain itu penyidik ​​juga tengah mendalami kemungkinan adanya interaksi pihak lain dalam perkara tersebut” tambah Sahril Paison

Berdasarkan hasil penyidikan sementara tersangka SF dijerat Pasa374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

scroll to top