PEKANBARU,Benua News.com- Berhembusnya wacana Musayawarah Daerah luar biasa (Musdalub) Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi Riau sangat disayangkan oleh beberapa Organsasi Masyarakat (Ormas) Islam.
Ormas Islam yang tergabung didalam Ormas Islam penyelamat MUI Riau terdiri dari Nahdlatul Ulama (NU) provinsi Riau, Tarbiyah – Perti, Alwasliyah mengatakan wacana Musdalub itu diduga ada konspirasi jahat.
Hal tersebut disampaikan Ormas penyelamat MUI Riau saat berdiskusi pada Sabtu (23/7) di salah satu tempat di kota Pekanbaru.
Ada beberapa poin yang disampaikan ormas Islam penyelamat MUI Riau diantaranya;
1. Organisasi MUI Riau dibawah kepemimpinan Ketua umum (Ketum) Prof. DR. KH. Ilyas Husti, MA berjalan kondusif dan komunikatif dengan pengurus MUI di Kabupaten/Kota tanpa ada gejolak.
2. Kegiatan MUI Riau masa khidmat 2020-2025 dilaksanakan melalui setiap komisi dan melibatkan MUI di kabupaten/kota. (Dokumentasi ada di kantor MUI Riau).
3. Kepengurusan MUI Riau selalu bekerjasama dengan mitra kerja antara lain Pemprov Riau, Polda Riau, Bank Riau Kepri, Ormas Islam, tokoh masyarakat dan Lembaga dakwah.
4. Ormas Islam yang menyampaikan ke beberapa media bahwasanya MUI Riau tidak pernah mengadakan kegiatan itu Fitnah, nyatanya kegiatan MUI Riau berjalan sesuai dengan program kerja.
Berdasarkan poin diatas, Ormas Islam yang tergabung dalam ormas Islam penyelamat MUI Riau menyimpulkan bahwa wacana Musdalub MUI Riau tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia. Sehingga wacana Musdalub MUI Riau merupakan konspirasi jahat yang dipelopori oknum yang tidak bertanggungjawab yang sengaja merusak persatuan dan kerukanan ulama dan umat.
Ormas Islam penyelamat MUI Riau memaparkan, wacana Musdalub MUI Riau ini berawal dari tidak diterbitkan SK kepengurusan MUI kota Pekanbaru masa khidmat 2022-2027.
Setelah dikonfirmasi Ketum MUI Riau, Prof. Ilyas Husti mengatakan bagaimana SK MUI kota Pekanbaru hasil Musda pada tanggal 18 Januari 2021 itu diterbitkan, karena Musda MUI kota Pekanbaru tersebut tidak sesuai Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia.
“Ada 3 poin pelanggaran Musda MUI kota Pekanbaru, pertama kepengurusan MUI kota Pekanbaru masa khidmat 2017-2022 sampai pada tanggal 19 Oktober 2022, kedua pelaksanaan Musda MUI kota Pekanbaru tidak melibatkan Sekum MUI kota Pekanbaru dan sudah diingatkan MUI Riau sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga serta pedoman organisasi MUI, Ketiga surat dari MUI Riau belum dijawab oleh MUI pusat tentang pandangan penerbitan SK MUI kota Pekanbaru ,” Prof. Ilyas Husti.
Sekretaris Umum (Sekum) MUI kota Pekanbaru periode 2017-2022, DR. KH Hasyim, MPd, mengatakan bahwa Musda kota Pekanbaru memang tidak pada waktunya dan dirinya tidak dilibatkan dalam Musda tersebut karena memang tidak sesuai aturan.
“Saya sendiri belum habis masa jabatan sebagai Sekum MUI kota Pekanbaru sampai hari ini, tetapi Musda kota Pekanbaru sudah dilaksanakan tanpa melibatkan saya sebagai Sekum. Sebenarnya kekisruhan itu terjadi di MUI kota Pekanbaru,” jelas Buya Hasyim.(A-R)