Pengusaha Raja HP Semakin Menjadi-Jadi, Ketua Besar Kawan: Walikota Gunungsitoli Harus Berani Evaluasi Kinerja Kasat Pol PP Biarpun Sanak Saudara

IMG_20200922_000103.jpg

Gunungsitoli | (benuanews sumut) —  Ketua Besar Komunitas Wartawan Nias (KAWAN), Provinsi Sumatera Utara, Open Herman Gea, SE, meminta kepada Satpol PP Kota Gunungsitoli agar tegakkan Peraturan Daerah (Perda) untuk tertibkan usaha Raja HP dan Raja Koki yang melanggar aturan.

“Sebagai unsur Pimpinan Komunitas Wartawan Nias beserta sejumlah teman-teman aktivis berharap kepada Satpol PP Kota Gunungsitoli untuk bertindak tegas terhadap usaha raja HP yang menggunakan trotoar untuk kegiatan usahanya” ujar Open Gea kepada wartawan di Gunungsitoli, Senin (21/9).

Dikatakan Open Gea, Pemilik usaha raja HP sudah tahu himbuan yang disampaikan Satpol PP Kota Gunungsitoli kepada pemilik usaha, yang telah beberapa kali memberikan himbauan bahkan surat peringatan (SP) sejak 26 Agustus 2020 lalu.

Open menyampaikan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli, agar trotoar tempat pejalan kaki  yang selama beberapa tahun belakangan telah terpakai oleh pemilik usaha raja HP, diharapkan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban sesegera mungkin agar trotoar tersebut bisa dimamfaatkan oleh pejalan kaki.

“Kita ketahui bersama Satpol PP Kota Gunungsitoli melakukan penertiban terhadap para pedagang sepanjang jalan Sudirman diatas trotoar, hal yang sama bisa dilakukan Satpol PP terhadap usaha raja HP, agar terlihat perlakukan sama didepan hukum” ujar Gea.

Sementara, Kasat Pol PP Kota Gunungsitoli yang dikonfirmasi wartawan via whatsapp, mengakui bahwa telah memberikan peringatan.

“Sudah diberikan surat peringatan” tulis kasat singkat tanpa menjelaskan peringatan yang keberapa.

Untuk diketahui, usaha raja HP dan Raja Koki di Jalan Sirao Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara mendapat peringatan atau teguran dari Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2016; yakni menggunakan trotoar dalam menjalankan kegiatan usahanya. (AZB)

 

scroll to top