5 Orang Pria di amankan Tim Phantom Squat Resnarkoba Polres Payakumbuh 

IMG-20230112-WA0019.jpg

Payakumbuh,-Benuanews.com , 5 Orang pria di ringkus tim Phantom Squat Resnarkoba  Polres Payakumbuh , ke 5 pria  tersebut di duga sedang melakukan pesta Shabu di sebuah rumah di Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat ,mereka di ringkus pada hari Kamis (12/1) 2023 sekitar pukul 00.45 WIB .

Ke 5 tersangka tersebut  MR panggil Rido (19) 

MS panggil Sigit ( 24) 

DP panggil Dendi ( 21) 

JH panggil Jhon (49)  empat tersangka ini beralamat di Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat sedan  1 tersangka lagi AL panggil Adil ( 17) beralamat di Kelurahan Tanjuang Pauah Payakumbuh Barat ,

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat ,kemudian tim Phantom Squat melalukan pengintaian dan penyelidikan ,setelah semua informasi lengkap ,tim Resnarkoba tidak buang – buang waktu dan segera melakukan  menggeledah  di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat , penangkapan awalnya di lakukan kepada tiga orang tersangka , Rido , Sigit dan Dendi , sewaktu di lakukan penggeledahan di temukan sembilan (9) paket narkotika jenis Shabu yang di tarok dalam sebuah kotak di simpan dalam kantong celana sebelah kanan    di bungkus pakai plastik bening 

Menurut pengakuan tersangka Sigit , Shabu tersebut ia jemput pada seseorang yang bernama Boy di Piladang Kecamatan Aka Biluru Kabupaten Limapuluh Kota ,Boy saat ini masih (DPO) setelah  berhasil mendapatkan narkotika jenis Shabu tersebut tersangka Sigit menyerahkan Shabu itu kepada Rido di Parit Rantang kemudian Rido dan Dendi membagi Shabu tersebut ke dalam kantong  plastik bening .

Tak lama berselang datang Hjon dan Adil dengan rencana ingin membeli Shabu tersebut kepada Rido ,setelah mereka sempat membeli Shabu tersebut dengan harga Rp 80.000  ( delapan puluh ribu ) mereka langsung memekai Shabu tersebut di tempat .kemudian  di lakukan interogasi terhadap tersangka mereka mengakui narkotika jenis Shabu tersebut miliknya .

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui kasat narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra di dampingi KBO narkoba Ipda Firman Z membenarkan penangkapan terhadap 3  orang tersangka yang di duga sebagai pengedar  ” iya kita sudah melakukan penangkapan terhadap ke 3 tersangka masing – masing Rido ,Sigit dan Dendi sedangkan dua orang lainnya Jhon dan Adil  mengaku sebagai pembeli , sewaktu di lakukan penggeledahan di dapati mereka sedang memakai shabu tersebut dengan cara membeli ke tersangka Rido seharga Rp 80 .000 (delapan puluh ribu) selain itu kita juga menemukan sembilan paket Shabu siap edar yang di simpan dalam sebuah kotak warna putih selain Shabu juga ditemukan 1 paket ganja dan sebuah bonk serta ratusan plastik klip  menurut tersangka narkotika tersebut adalah miliknya jelas Aiga .

Hingga saat ini tersangka sudah di amankan di Mapolres Payakumbuh Jalan Pahlawan Labuah Basilang ,ikut di amankan barang bukti 9 paket narkotika jenis Shabu ,1 paket ganja kering  1 buah alat hisap bonk dan ratusan plastik klip 4  unit Hand phone berbagai merk serta uang sebanyak Rp 150.000 (seratus limapuluh ribu) semua barang bukti sudah di sita guna penyelidikan lebih lanjut (Julian ) 

scroll to top