5 orang pekerja di perkebunan Sei Sikijang  akan Datangi Distrasnaker Pelalawan terkait PHK Sepihak.

TimePhoto_20230907_155030-scaled.jpg

Sei Sikijang, Benua news.com : 5 orang Tenaga kerja perkebunan kelapa sawit lokasi Sri Sikijang kabupaten Pelalawan-Riau akan Datangi kantor Distrasnaker kabupaten Pelalawan di karenakan sikap pihak manajemen perkebunan kelapa sawit yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak  tanpa Surat peringatan atau pemberitahuan sebelumnya.”

“Pasal 156 ayat 1 UU Cipta Kerja. “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja”

” Salah satu Tenaga kerja Berinisial Arze menyampaikan kepada kontrol sosial dengan rasa kekecewaan Kamis 07 September 2023.Bagaimana kami ini bang”Telah saya bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit yang saya tau nama perusahaan pekan sawit kebun Sei Sikijang dari tahun 2014 s/d 2023 dengan tiba-tiba pihak manajemen perkebunan memutuskan hubungan kerja dengan kami, Sementara kami tak ada ongkos pulkam saya dan kawan-kawan.
Seandainya kami tak di butuhkan kami harap agar di pulangkan kami ke kampung halaman asal.”pintanya

“Salah satu tenaga kerja menyampaikan sejak kami bertahun tahun bekerja gaji kami jauh dari UMK terkadang hanya rp.25.000 / perhari BPJS ketenagakerjaan tidak ada sementara THR ada, dan diduga pihak manajemen pilih kasih rata2 teman kami kerja upah bulanan kami sekitar 20 org hanya borongan status karyawan dan gaji kami jauh daripada UMK.”

“Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa: “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
perusahaan yang tidak mau mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS, maka bisa dikenai sanksi administrasi. Mulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, singga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T.”

” Kontrol sosial sebagai wahana masyarakat untuk menyampaikan suatu peristiwa hal yang terjadi maka guna menindaklanjuti penyampaian masyarakat agar pemberitaan berimbang saat konfirmasi kepada pimpinan perkebunan pekan sawit Sei Sikijang sekaligus tanggapan lewat chat WhatsApp Tidak menanggapi sampai berita ini terbit,Pihak LSM gerak Indonesia akan datangi kantor Distrasnaker Pelalawan untuk menindaklanjuti laporan pekerja.”

” Pihak pekerja akan melaporkan ke Distrasnaker kabupaten Pelalawan hal yang terjadi di atas guna mencari keadilan,Dan perlindungan tenaga kerja agar hak mereka di bayarkan oleh perusahaan kebun pekan sawit kebun sei Sikijang berdasarkan Pancasila dan keadilan sesuai yang di tuangkan di dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 kewajiban pekerja dan tagung jawab pihak pemberi kerja,Pasal 156 ayat 1 UU Cipta Kerja pemutusan hubungan kerja.”

(Agus, zega)
Kaperwil Riau.

scroll to top