3 Pelaku Curat atau Penipuan dari 3 orang karyawan pemenang tender di area PT.IKPP Perawang Ditangkap.

IMG-20230716-WA0139.jpg

Perawang, Benua news.com : 3 orang pelaku Curat atau penipuan dari karyawan Pemenang tender diarea PT.IKPP Perawang Kec. Tualang Ka. Siak, ditangkap, Jumat (14/7/2023).

Kapolres Siak Akbp Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan 3 orang pelaku Curat ( Pencurian Dengan Pemberatan ) atau Penipuan di area PT.IKPP Perawang.

Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH mengatakan, pelaku berinisial SE Als B, 42 Thn, A Als K, 43 Thn dan J Als A, 39 Thn ditangkap atas kasus
– 1 (satu) Unit mobil pick up warna putih merek Daihatsu Grandmax dengan Nomor Polisi BM 8224 QZ
– 1 (satu) buah galon air warna biru dengan berisikan air penuh
– 8 (delapan) besi padat dengan berbagai ukuran yang mana 6 (enam) dibalut dengan dengan lakban ,1 (satu) lempengan besi, dan 1 (satu) besi berntuk bulat
– 8 (delapan) potong kabel tembaga di Timbangan Heliped PT. IKPP Perawang Kec. Tualang Kab. Siak. Pada hari Jumat 14 Juli 2023 pukul 11.30Wib.

Pelaku dapat ditangkap adanya laporan dari Korban / pihak PT.IKPP ke Polsek Tualang dan atas Perintah Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH kepada Kanit Reskrim Akp Adi Susanto.SH bersama Tim Opsnal mengamankan 3 orang Pelaku Curat ( Pencurian Dengan Pemberatan ) atau Penipuan di area Lokasi PT.IKPP

Dari pengakuan Pelaku aksi pencurian dengan pemberatan atau Penipuan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 dan hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 mereka telah melakukan pengangkatan barang berupa kabel tembaga sebanyak 1.480 Kg dan 1.460 Kg sesuai dengan surat pengeluaran barang pada hari Rabu dan Kamis yang mana pada saat timbang kosong mobil terlapor menambahkan bandol (pemberat). Jumlah total sekitar 360 Kg.

“Atas Kejadian tersebut PT. IKPP Perawang mengalami kerugian meterial sebesar Rp. 42.534.000,- (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah). selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tualang guna proses lebih lanjut

“Pelaku dijerat pasal pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana atau 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” tutup Kompol Arry.

Agus zega.

scroll to top