Di tinggal 10 tahun suami, Yuniati Zebua ajukan gugatan cerai di pengadilan negeri Siak.

IMG-20240829-WA0004.jpg

Siak, Benua news com : seorang ibu rumah tangga mengajukan gugatan cerai di PN-Siak karena tidak sabar menunggu suaminya selama 10 tahun pisah rumah.”Di sampaikan kepada kontrol sosial pada Kamis 29 Agustus 2024.alasan saya mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya yang bernama Juniar zendrato salah satunya: Pada tahun 2015 suami saya telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkosa anak di bawah umur atas perbuatannya 7 tahun di di penjara,Rumah tangga kami berantakan,Saya selaku istri tetap bersabar dan memaafkan dia menunggu sampai dia keluar dari penjara pada tahun 2022 Dia makin tak sadar betapa sakitnya saya menjaga menafkahi anak yang 3 orang dan kehidupan sehari-hari,Juniar langsung pisah rumah dengan ikut bekerja di PT. RAPP TPK 1 Olak. Sampai sekarang hampir 10 tahun lamanya saya menderita.

“Pada tanggal 26 Juli 2024 kita telah mengajukan gugatan perceraian dengan tergugat Juniar zendrato sebagai suami saya yang sah, Harapan kita kepada pimpinan pengadilan negeri Siak mempertimbangkan apa hal yang saya alami,10 tahun saya menderita menafkahi anak sebanyak 3 orang, karena anak2 kami masih di bawah umur mohon di ijinkan saya untuk merawatnya dan menyekolahkan”tegas Yuni”

Dasar hukum perkawinan tercantum dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No 1 tahun 1974. Perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, di catatkan menurut peraturan perundang-undangan.Atas penyampaian Yuni bahwa 10 tahun pisah rumah sama tergugat, kontrol sosial mencoba mendatangi RT,RW,Dan kepala desa Olak, Membenarkan bahwa tergugat dan penggugat sudah lama pisah rumah dan saat ini penggugat tinggal di perumahan PT. RAPP  sebagai Buruh harian lepas (BHL) Demi menafkahi anak-anaknya.”

“Faonaso Zebua sebagai keluarga Yuni berkomentar,Nasib Adek saya sangat memprihatikan kita coba bayangkan gajinya tidak sesuai dengan pengeluaran tiap bulan, Sementara suaminya enak-enakan di luar sana tanpa mengingat kebutuhan keluarga,Dalam hukum keristen,Matius 19:6 TB”Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia, pertanyaan saya, Kesabaran itu selamanya atau batas kesabaran ada?
Kita harapkan kepada ketua pengadilan negeri Siak pertimbangan yang berkeadilan,Biar Adek kita aman dan bisa mengurus KK sendiri dan hak asuh pada anak-anaknya.tutupnya

“Atas ajukan gugatan perceraian yang di ajukan oleh Yuniati zebua, pengadilan negeri Siak melayangkan panggilan sidang pada Kamis 15 Agustus 2024, Nomor: 42/Pdt.G/2024/PN sak, penggugat Hadir bersama keluarga, Namun tergugat tidak hadir,Salah satu majelis hakim menyampaikan: pada Kamis 29 Agustus 2024 silahkan kembali untuk selanjutnya.”pada Kamis 29/08/24.pihak penggugat hadir bersama keluarga,lagi-lagi tergugat tidak hadir, di sampaikan oleh pihak security di tunda kembali tanggal 04 September 2024 kembali sidang.”

(Yason zalukhu/team)

scroll to top