SIAK-RIAU, Benua news.com – Satu hari jelang pergantian tahun, Bupati Siak Alfedri melantik pejabat administrasi disetarakan menjadi pejabat fungsional tertentu dilingkungan pemerintah kabupaten Siak. Berlangsung di Lantai Dua, kantor Bupati Siak, Kamis (30/12/2021) malam.
Penyederhanaan jabatan ini merupakan amanah Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, di teruskan surat edaran Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) RI nomor 800/8550/OtDA
27 Desember 2021 dan Surat Gubernur Riau Nomor 060/ORG.112869 tanggal 29 Oktober 2021, tentang usulan penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional, telah mendapatkan Persetujuan Penyetaraan Jabatan Fungsional.
Bupati Siak Alfedri dalam arahannya menyampaikannya pelantikan ini harus di laksanakan, 246 Pejabat Struktural yang di usulkan Pemkab Siak sudah di setujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan catatan dilantik sebelum 31 Desember 2021.
“Kenapa pelantikan ini kita lakukan di malam hari, bahwa jabatan Administrasi disetarakan dengan jabatan fungsional, dilantik sebelum tanggal 31 Desember 2021. Kalau tidak di lantik di tahun ini, ada sangsi yang kita terima, pengurangan dana insentif daerah. Kita ketahui bersama daerah sangat sulit mendapatkan dana insentif, berbagai inovasi dan penghargaan yang kita raih di 2021 ini, itu menjadi tambahan untuk mendapatkan dana alokasi daerah,”kata Alfedri.
Lanjutnya, penyederhanaan jabatan ini merupakan instruksi presiden Jokowi, dalam rangka reformasi birokrasi, termasuk memperpendek semua jalur urusan pelayanan administrasi pemerintah.
“Jadi jabatan itu 2 level di setiap entitas pemerintahan, di Kemendagri dan Kementrian lain itu hanya eselon I dan eselon II ada eselon III tidak ada. Kita di sini dengan adanya pelantikan ini, eselon IV sudah tidak ada, yang ada nanti eselon III dan II. Semua ini dalam rangka perampingan organisasi, dan memberikan kemudahan pelayanan perizinan, masyarakat terutama bagi dunia usaha. Orang ingin berinvestasi tidak boleh urusannya berbelit-belit tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baik lokal maupun nasional,”ungkapnya.
Ia meminta Badan terkait di bawah koordinasi Sekretaris Daerah melakukan penyesuaian, pasti berubah baik itu tata kerja, prosedur kerja. Dari Eselon berubah ke fungsional tertentu.
“Yang jelas penyetaraan jabatan tidak boleh Take Home Pay (pendapatan atau gaji secara rutin) atau jangan berkurang penghasilan perbulan, itu yang penting,”pintanya.
Ia juga mengingatkan kepada pejabat fungsional yang sudah dikukuhkan memahami Job description (uraian jabatan atau deskripsi pekerjaan) harua dilaksanakan dengan baik, tanggung jawab, komitmen yang tinggi untuk mencapai target-target kinerja baik di OPDnya masing-masing.
“Kami ucapkan tahniah kepada pejabat yang sudah dilantik, semoga amanah. Untuk meningkat kompetensi, Saya harapkan kepada bapak/ibu banyak mendalami aturan yang terus berubah-ubah.
(Timotius Waruwu)