Polres Asahan Amankan Tiga pelaku Pelecehan di bawah umur

IMG-20210218-WA0001.jpg

Asahan (benuanews.com) – Polres Asahan meringkus tiga orang tersangka yang di duga keras melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur ketiga tersangka ayah kandung, ayah tiri dan guru para korban.

Kapolres AsahanAKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, saat mengelar konfernsi pers dengan awak media di Mapolres Asahan. Rabu (17/2/2021).

Ketiga tersangka inisial AS (18) SP (53) SS (61) motif ketiga pelaku yakni bujuk rayu dengan iming iming membeli motor hingga pelempiasan nafsu, dan aksi bejat mereka terlaksana.

Kapolres juga menyampaikan ketiga tersangka tersebut di tangkap atas laporan dari pihak keluarga yang mengetahui prilaku bejat terhadap korban.

Didampingi kasat reskrim AKP Ramadani SH.MH dan kanit PPA Ipda Rospita ,kapolres asahan menjelaskan tersangka inisial SS merupakan warga kecamatan bandar pasir mandoge.

Inisial samaran Bunga (16) yang masih belia di cabuli ayah kandung sendiri berulang kali selama 4 tahun
perbuatan bejatnya.

Kapolres menambahkan, perbuatan tersebut pertama sekali di lakukan oleh tersangka di rumah di ruangan TV pada bulan juli tahun 2016 yang lalu kira kira pukul 22. 00 wib.

Perbuatan tersebut dilakukan saat itu pelaku sedang nonton sama korban tampa ada ibu kandung nya dan korban menolak niat jahat ayah nya itu.

Ibu korban mengetahui perbuatan bejat suaminya lansung melaporkan perbuatan suaminya ke unit UPPA polres asahan.

“Setelah dapat laporan dari ibu korban kami lansung mengamankan pelaku di rumahnya pada tanggal 2 februari 2021” kata kapolres asahan.

Atas perbuatannya ketiga tersangka mendekam di sel tahanan terancam hukuman 15 tahun penjara (arman)

scroll to top