Perawang, Benua news com : Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Panit Opsnal Ipda N. Gultom berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu-shabu dan daun ganja kering di wilayah hukum Polsek Tualang. Sabtu (12/4/25).
Pelaku yang diamankan inisial AWH (22)thn, GGT(38)thn dan JRS (26)thn yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 12 April 2025 sekira pukul 00.30 Wib di Jalan Harapan RT.012 RW.006 Kp. Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di rumah pelaku inisial AWH.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.Si., melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya Penangkapan 3 Pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu dan ganja kering oleh tim Opsnal Polsek Tualang diwilayah hukum Polsek Tualang.
Ke tiga pelaku dapat diamankan tim Opsnal Polsek Tualang adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah warga ada kegiatan yang mencurigakan. Adanya informasi tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief.S.Kom melalui Panit Opsnal Ipda N. Gultom dan tim melakukan penyelidikan terhadap disalah satu rumah warga di Jalan Harapan RT.012 RW.006 Kp. Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang langsung melakukan penggrebekan dan pengeledahan dirumah pelaku inisial AWH dan menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip warna putih bening list merah diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantong celana sebelah kanan Pelaku AWH, lalu 1 (Satu) bungkus plastik klip warna putih bening list merah diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang d bungkus lagi plastis klip warna putih list merah di bawah telapak kaki Pelaku AWH dan 1 (Satu) Paket di duga berisikan jenis Narkotika daun ganja kering yang di bungkus dengan kertas pembungkus nasi, dan 1 (Satu) Linting di duga berisikan jenis Narkotika daun ganja kering yang di bungkus dengan kertas papir di dalam kamar dan pelaku M melarikan melalui plafon atap rumah pada saat penggerebekan.
Dari keterangan Penyidik ke tiga pelaku mengakui barang tersebut milik nya dan mempunyai peran masing- masing diantaranya pelaku AWH :*pengedar sabu dan pesan daun ganja kering ke Pelaku M (DPO)*, Pelaku GGT :*perantara untuk memesan sabu ke Pelaku PK (DPO) dan memesan daun ganja kering melalui tsk AWH* dan JRS :*pengguna sabu*
Kompol Hendrix memastikan pihaknya akan terus memperketat pengawasan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kecamatan Tualang. Narkoba merusak generasi muda dan kami akan terus melakukan tindakan tegas
Para Tersangka merupakan sebagai penjual, kurir/perantara dan pengguna. Pelaku AWH DKk, serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Tualang guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pesan Kompol Hendrix
Terhadap ke 3 pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 111 Ayat (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 112 Ayat (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun, Tutup Kompol Hendrix.
(Agus zega)