JAMBI.(Benuanews.com)-Jaksa Peneliti kejaksaan tinggi Jambi melakukan pengembalian berkas perkara bandar narkoba Helen Dian Krisnawati (HDK) dan Didin alias Diding (DD) ke Penyidik Polda Jambi.
Melalui siaran persnya Kasipenkum kejati Jambi Nolly Wijaya menyampaikan Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan pengembalian berkas perkara (P-18) atas nama Tersangka Helen Dian Krisnawati dan Tersangka Didin alias Diding Bin Tember kepada Penyidik Polda Jambi.
Pengembalian berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi (P-19) pada Senin 25 November 2024.
Sebelumnya, pada tanggal 12 November 2024, Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima berkas perkara dari Penyidik Polda Jambi untuk diteliti dalam waktu 14 hari.
Setelah dilakukan penelitian, jaksa menyampaikan bahwa masih terdapat kekurangan yang perlu dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk yang telah diberikan.”kata Nolly,Kamis 28/11.
Nolly menyampaikan Tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding Bin Tember diduga kuat melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Primair: Pasal 114 ayat (2)Subsidair: Pasal 112 ayat (2)Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menangani setiap perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan setiap proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan dan kepastian hukum.”sebutnya