Ogan Ilir, benuanews.com – Untuk yang ke sekian kalinya Polsek Muara Kuang Berhasil Ungkap kasus tindak pidana penganiayaan, Polsek Muara kuang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,Kamis 4/05/2023.
Berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 20 / IV / 2023 / Sumsel / Res OI / Sek Muara kuang tanggal 10 April 2023.
Dimana tempat kejadian perkara atau TKP
Diketahui pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 06.30 Wib Di Di jalan setapak Desa Ramah kasih Kecamatan Muara kuang Kabupaten Ogan Ilir,korban bernama RAIS Bin SELAMAT RIADi usia 35 tahun seorang Petani warga Desa Ramah kasih Kecamatan Muara kuang Kabupaten Ogan Ilir.
Dan di saksikan oleh saudara EMAN SUSANTO usia 36 tahun yang juga warga Desa Ramah kecamatan Muara kuang Ogan Ilir,adapun saksi HERYANTO usia 29 Tahun Petani warga desa yang sama.
Adapun kronologis kejadian penganiayaan terhadap korban,
Pada hari Pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 , sekira Jam 06.30 Wib di jalan setapak Desa Ramah kasih Kecamatan Muara kuang Kab.Ogan Ilir telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yg dilakukan oleh pelaku HUSRIN HARIS Als SERIN dengan cara menusuk perut di bagian kiri dengan menggunakan alat berupa sebilah senjata tajam jenis pisau garpu , sebanyak satu kali dan mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di perut kiri kemudian korban langsung di larikan ke Puskesmas muara kuang kemudian korban langsung di rujuk Ke RSUD kayu agung Oki untuk di beri pertolongan intensif karna luka tusuk senjata tajam pelaku tersebut mengenai ginjal korban , permasalahan kejadian Penganiayaan tersebut di latar belakangi masalah hutang piutang . Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan melapor kan kejadian Penganiayaan tersebut ke Kantor polsek muara kuang untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yg berlaku.
Kronologis Penangkapan terhadap tersangka penganiayaan Pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 wib , Unit reskrim polsek muara kuang mendapat informasi bahwa pelaku HUSRIN HARI Als SERIN yg mana sempat buron , pulang ke rumahnya di Desa Ramah kasih Kecamatan Muara kuang Kabupaten Ogan ilir, kemudian Unit reskrim polsek muara kuang melakukan Penyelidikan di dirumah pelaku HASRIN HARIS Als SERIN di desa Ramah kasih dan ternyata benar informasi tersebut, lalu Kapolsek Muara kuang IPTU ALIMIN didampingi Kanit Reskrim AIPDA MANSYUR bersama anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku HUSRIN HARIS als SERIN di rumahnya dan tanpa perlawanan pelaku dan barang bukti langsung di amankan ke kantor polsek muara kuang untuk di proses sesuai hukum berlaku,ujarnya.
Adapun Barang bukti berupa 1 ( satu) Bila senjata tajam jenis Pisau garpu,1 baju kaos lengan panjang warna cokelat Merk Cardinal, 1 Celana panjang warna hitam jenis terening juga di amankan.
Kapolsek iptu Alimin mengatakan kepada personilnya TINDAK LANJUTI Amankan Pelaku dan Barang Bukti,yang di lakukan tersangka penganiayaan terhadap korbannya,hingga saat ini situasi dalam keadaan aman kondusif.( RR)