Aktivitas Judi Gelper di Pemukiman Masyarakat RT 02 RW 025 Tembesi kecamatan Sagulung Kota Batam Kepulauan Riau Resahkan Warga Sekitar.

 

 

Benuanews – Aroma tak sedap dari kegiatan gelanggang permainan judi Gelper di wilayah pemukiman masyarakat padat penduduk Tepatnya di RT 02 RW 025 kelurahan trembesi , Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dari hasil informasi masyarakat kepada team gerakan Anti Gelper (gempar) kota Batam, yang mana masyarakat sekitar meminta agar aktivitas judi Gelper yang diduga dikelola oleh salah satu oknum aparatur negara dari instansi tertentu berinisial pphn segra di lakukan penghentian atau di pindahkan.

Salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan kalau keberadaan judi Gelper tersebut sangat meresahkan.karena mayoritas warga sini yang ikut bermain, padahal sebelumnya keluarga kami tak pernah ikut ikutan main judi tapi sekarang suami dan anak anak kami malah terlibat.

Masih sumber mengatakan kalau bisa aparat kepolisian secepatnya memindahkan atau menyetop aktivitas judi Gelper di daerah kami, tapi jangan di tangkap pula anak dan suami kami yang main disana ya pak polisi ujar salah satu ibu paroh baya ini menuturkan dengan kalimat yang humoris.

Menurut Hery Marhat “Salah satu aktivis Senior kota Batam saat di temui awak media di salah satu cafe top 100 Tembesi mengatakan kalau aktivitas gelanggang arena permainan Gelper yang berada di lokasi pemukiman masyarakat sudah sangat bertentangan dengan perda yang mengatur permainan ketangkasan atau Gelper,” Ucapnya.

Masih Hery marhat “Pada Pasal 38 ayat (2) Perda Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Pengaturan Kawasan Wisata Terpadu Eksekutif ( KWTE ) yang bisa dijadikan tempat arena permainan dan peruntukannya, hanya untuk Wisatawan Mancanegara dan di tempatkan pada kawasan khusus dan jauh dari Pemukiman Masyarakat.” Tambahnya.

“Terlepas dari ketentuan perda kota Batam secara tegas negara sudah mengatur berbagai regulasi yang di atur pada pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban Perjudian
Kemudian Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selanjutnya Perda Nomor 17 tahun 2001 tentang Kepariwisataan,” ungkapnya.

Jadi untuk tidak menimbulkan degradasi terhadap Institusi Kepolisian Polda Kepri, Kapolresta barelang dan khususnya Kapolsek Sagulung untuk tidak mengabaikan informasi yang di sampaikan masyarakat lewat media ini.” Tutupnya.

 

 

(Priska s)

scroll to top