Sekretaris Daerah Saipul Buka FGD Evaluasi Daerah Dalam Angka Tahun 2023

download-1.jpeg

WAY KANAN (benuanews.com) – Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP menghadiri Acara Forum Group Discussion (FGD) Evaluasi Daerah Dalam Angka Tahun 2023, serta Pembinaan Statistik Sektoral Kabupaten Way Kanan, Rabu (08/03/2023).

Pada acara tersebut disampaikan paparan Standar Data Statistik Nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Way Kanan. dimana dalam paparannya disampaikan Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) yang dalam Perpres No. 39 ahun 2019 tentang SDI. Merupakan kebijakan tata kelola data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, murakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

SDI dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Dengan tujuan yaitu Acuan pelaksanaan dan pedoman Instansi Pusat dan Daerah dalam pengelolaan data, Tersedianya data yang berkualitas, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Daerah, Mendukung sistem statistik Nasional serta Mendorong keterbukaan dan transparansi data. SDI memiliki prinsip yaitu Memenuhi Standar Data, memiliki Metadata, Memenuhi kaidah interoperabilitas Data dan Menggunakan kode referensi dan/atau data induk.

Selanjutnya, juga dipaparkan tentang Rekomendasi Kegiatan Statistik dimana saran yang diberikan oleh BPS kepada penyelenggara kegiatan statistik berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi BPS terhadap suatu rancangan kegiatan statistik. Rekomendasi Kegiatan Statistik memiliki peranan yaitu Sistem Statistik Nasional, Satu Data Indonesia dan Penyelenggaraan Statistik. Dalam penyelenggaraan Statistik, berdasarkan PP nmor 51 Tahun 1999 tentang Peyelenggaraan Statistik menyebutkan bahwa setiap penyelenggara survey statistik sektoral wajib memberitahukan rencana penyelenggaraan survey kepada BPS, mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS dan menyerahkan hasil penyelenggaraan survey yang dialkukannya kepada BPS. Dengan tujuan Menghindari terjadinya duplikasi dalam penyelenggaraan kegiatan statistik, Mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang handal, efektif dan efisien, serta Mendorong diperolehnya hasil penyelenggaraan kegiatan statistik yang secara tekis dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait dengan Metadata Statistik (MS-Keg, MS-Ind, MS-Var), dijelaskan bahwa Metadata adalah informasi terstruktur yang mendeskripsikan suatu data dan menjadikannya mudah ditemukan, digunakan, dan dikelola. Metadata sering disebut sebagai data tentang data atau informasi tentang informasi. Metadata salam Kegiatan Statistik meliputi Statistik Dasar yaitu kegiatan statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik Pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional maupun regional, makro, dan yang peyelenggaraannya menjadi tanggungjawab BPS. Kemudian Statistik Sektoral yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pemerintah tertentu dalam rangka peyelenggaraan tugas-tigas Pemerintah dan tugas pembangunan yang menjadi tugas pokok Instansi Pemeirntah yang bersangkutan. Serta Statistik Khusus yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan intern dari suatu instansi/perusahaan swasta dalam rangka penyelenggaraan riset atau penelitian.

Untuk Metadata Statistik terdapat beberapa jenis, yaitu Metadata Statistik-Kegiatan (Form MS-Keg) yang merupakan sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran/dokumentasi dari penyelenggaraan kegiatan statistik. Metadata Statistik-Indikator (Form MS-Ind) yang merupakan suatu metadata yang dikumpulkan dalam kaitannya dengan informasi yang melekat pada indikator yangn dihasilkan dari suatu kegiatan statistik. Serta Metadata Statistik-Variabel (Form MS-Var) yang merupakan suatu metadata yang memberikan penjelasan mengenai variable yang dikumpulkan suatu kegiatan statistik. Secara sederhana, metadata variable adalah informasi dari variable.

Dilanjutkan dengan paparan tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) yang bertujuan Mengukur capaian kinerja penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan data statistik sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, Mendapatkan satu ukuran terpenuhinya prasyarat penyelenggaraan SDI dan statistik, serta Digunakan untuk menyusun strategi pembinaan data statistik oleh BPS pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

EPPS memiliki manfaat Memberikan informasi tentang kinerja penyeleggaraan statistik sektoral, Menjadi dasar pembinaan statistik sektoral khususnya penetapan prioritas dan target pembinaan, Meningkatkan pembangunan statistik, serta Terwujudnya statistik berkualitas dari segi penyelenggaraan dan produknya. Sementara EPSS outcome-nya yaitu Statistik berkualitas akan meningkatkan kepercayaan publik, Pemanfaatan data untuk pengambilan kebijakan dan pengukuran keberhasilan pembangunan Nasuonal dan Pemanfaatan data oleh masyarakat, akademisi, sektor swasta, dan Lembaga Internasional, untuk dapat berkontribusi dalam pembangunan Nasional (POLEKSOSBUDHANKAM).

Turut hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, KPU Way Kanan dan Bawaslu Kabupaten Way Kanan. (yudi)

scroll to top