Fahmi Abdi Pelaku Ilegal Mining Di Nongsa,
Miris! Aparat Penegak Hukum Kota Batam Kepulauan Riau Tak Mampu Menindak.

 

Benuanews
Undang-undang dasar RI mengamanatkan adanya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun dalam praktiknya, dengan masih banyaknya kasus lingkungan yang terjadi di kota batam
Kepulauan riau dewasa ini.

Maraknya pengrusakan hutan lindung seperti penambangan baukset ilegal atau galian C di kawasan hutan lindung di kecamatan nongsa yang di kelola oleh oknum instansi tertentu dan di back up oleh salah satu oknum media fahmi abdi yang berlokasi tak jauh dengan kantor kapolda kepri.

Kalau kita lihat banyak nya terjadi Berbagai masalah terhadap hutan lindung di kota batam, mulai dari alih funsi hutan lindung menjadi kavling (KSB), serta kerusakan lingkungan yang terjadi akibat tambang ilegal maupun pencemaran, tidak berbanding lurus dengan mekanisme penegakan hukum yang diterapkan oleh Pemerintah.

Lahirnya UU No. 32/2009 (UU PPLH) rupanya juga belum mampu menjawab segala problematika penegakan hukum lingkungan di provensi kepri khusus nya kota batam yang seharus nya mendapatkan respon krusial dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, mengingat kota batam terdiri sebahagian daratan yang dikelilingi lauatan .

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) telah memasukkan ketentuan pidana dalam Bab XV, yang terdiri dari 23 pasal, Ketentuan pemidanaan ini jauh lebih lengkap dan rinci bila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.

Namun seperti yang kita saksikan saat ini, Baik dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI bagian sumatra ( Kepri) pemerintah daerah, aparat penegak hukum, seakan akan lemah syahwat dan tak berdaya dalam melakukan
penegakan hukum bagi oknum oknum pengrusak hutan lindung yang ada di kota batam.

Implementasi penegakan hukum lingkungan di kota batam seakan dikebiri, sehingga para pelaku bisa leluasa melakukan pengrusakan terhadap hutan lindung tanpa mengindahkan ketentuan ketentuan hukum yang berlaku.

Seperti hal nya yang di lakukan oleh kelompok fahmi abdi yang melakukan ilegal mining untuk memenuhi permintaan para pencuci pasir di kawasan bida asri kebun sayur atau pencuci pasir daerah panglong nongsa.

Dengan adanya tindakan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh oknum tertentu, aparat penegak hukum terkait, masih saja tudak bisa dan tak mampu melakukan penangkapan kepada pelaku yang patut di duga adalah konco konco mereka

 

Priska s

scroll to top