JAMBI.(Benuanews.com)- Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan penindakan terhadap pengangkutan minyak illegal yang di Jl. Lintas Sumatera Desa Mendalo Darat Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menjelaskan bahwa pendindakan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat pada Senin (07/11/22).
” Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan mobil yang mengangkut minyak illegal dari Desa Patin Kec. Bayung Lencir Prov. Sumsel menuju Provinsi Jambi. Berdasarkan informasi tersebut tim segera melakukan pemantauan “, jelasnya saat dikonfirmasi pada Selasa (08/11/22).
Lebih lengkap dikatakan Kompol Mas Edy pada saat pemantauan terlihat bahwa mobil yang diduga mengangkut minyak illegal tersebut melewati Simpang Rimbo. Tim segera membuntuti mobil tersebut kemudian sesampai di Jl. Lintas Sumatera Desa mendalo Darat Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi tim memberhentikan kendaraan dan memeriksa pengendaranya.
” Saat diinterogasi pengemudi mengakui bahwa mobil truck yang dikendarainya bermuatan minyak illegal. Mendapat pengakuan tersebut tim segera membawa 2 (dua) orang terduga yang merupakan pengemudi dan kernetnya ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut “, ucap Kompol Mas Edy.
Selain itu dibawa juga barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit mobil truck mitsubishi colt diesel dan 1 (satu) unit tangki besi modifikasi yang diduga bermuatan minyak illegal lebih kurang 12 ton “, ungkapnya.
(***)