Lebak Benuanews.com -Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan atau street crime yang meresahkan masyarakat, Satreskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus kejahahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lebak.
Dalam hal ini Polres Lebak menggelar press conference pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Curanmor R2 dan R4 yang bertempat Polres Lebak pada Rabu (11/01).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan bahwa dalam menindaklanjuti perintah Kapolri dan Kapolda Banten, Polres Lebak berhasil mengamankan belasan tersangka dari 6 TKP. “Ini bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti intruksi Kapolri dan Kapolda Banten, selama tiga minggu terakhir, kami jajaran Polres Lebak berhasil mengamankan 11 orang tersangka berikut hasil curian 15 kendaraan R2 dan 2 kendaraan R4 serta alat yang digunakan saat melakukan kejahatan berupa letter T,” kata Wiwin.
Wiwin menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi pada setiap pelaku tindak pidana kejahatan jalanan, sehingga dirinya mengimbau kepada masyarakat agar jangan coba-coba melakukan tindak kejahatan jalanan dalam bentuk apapun. “Kami tegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku tindak kejahatan jalanan,” tegasnya.
Dari 11 tersangka 2 diantaranya berperan sebagai penadah yaitu JN (39) dan SM (35), sedangkan 9 tersangka lainnya sebagai pelaku pencurian diantaranya adalah TR (21), EI (21), HD (25), AR (27), MD (44), AK (36), PA (24), IM (36), dan YA (22). Barang bukti yang diamankan berupa 15 unit sepeda motor dan 2 unit mobil serta kunci letter T.
Selanjutnya Wiwin menyampaikan bahwa 9 tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 2 tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. “Akibat dari perbuatannya 9 tersangka dijerat dengan Pasal 393 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7-9 tahun penjara dan 2 tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan paling lama 4 tahun,” tutupnya. (BM)