Simpang Siur Jumlah DPT Pemelihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang Menjadi Polemik Ahirnya Mendapat Jawaban

WhatsApp-Image-2020-11-30-at-9.23.37-PM.jpeg

Mesuji Benuanews – Menyikapi simpang siur nya jumlah Daptar pemilih tetap (DPT) pemelihan kepala desa antar waktu (PAW) desa Wira bangun kecamatan Simpang pematang yang beberapa hari belakangan menjadi polemik di masyarakat Ahir nya mendapat jawapan yang jelas.

Seperti yang di tegaskan oleh ketua Badan permusawaratan desa (BPD) Edi Jarnoto pada Senin 30-november-2020 melalui sambungan telpon nya,bahwa jumlah DPT pemilihan kepala desa antar waktu desa Wira bangun sejumlah 77,matapilih. hal tersebut menurut Edi Jarnoto mengacu pada peraturan bupati no 36,pasal 19,tahun 2019.tentang pemilihan kepala desa antar waktu dan di kuatkan dengan hasil musyawarah bersama antara dinas PMD, camat,BPD,pj kepala desa,dan unsur panitia,serta di kuatkan dengan notulen rapat.

“Jumlah DPT pemilihan kepala desa antar waktu desa Wira bangun berjumlah 77,matapilih semua hasil musyawarah dan mengacu ke peraturan bupati,jadi tidak ada simpang siur jumlah DPT dan kami dari BPD menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari kecamatan dan dari pihak-pihak lain terkait penetapan jumlah DPT”tegas Jarnoto.

Hal senada juga di pertegas oleh ketua panitia Ali Sodikin pada Senin -30-november-2020 bahwa jumlah DPT yang di sepakati dari awal ada lah 77,matapilih selain kesepakatan jumlah DPT 77,yang ada tersebut juga mengacu pada peraturan bupati Mesuji no 36,pasal 19 tahun 2019.

“Jumlah DPT yang sudah kita sepakati bersama dengan dinas PMD,kepala desa,camat,BPD,dan panitia pada waktu rapat tgl 22-september -2020,dikantor PMD menyepakati jumlah DPT sebanyak 77,matapilih Dan kesepakatan tersebut juga mengacu dari perbub no 36,pasal 19 tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa antar waktu”jelas Sodikin.(Budi)

scroll to top