JAMBI-(Benuanews.com)-Pernyataan pejabat Bea Cukai Jambi yang mengaku tidak mengetahui adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Bea Keluar biji kakao, kelapa sawit, dan turunannya tahun anggaran 2022 senilai Rp 1,8 miliar, memicu sorotan tajam dari masyarakat.
Aksi unjuk rasa dilakukan oleh massa yang tergabung dalam Suara Pemuda Jambi pada Senin (14/7/2025) siang, di depan Kantor Bea Cukai Jambi. Mereka mendesak penjelasan terkait temuan resmi BPK RI tersebut, yang seharusnya ditindaklanjuti maksimal dalam 60 hari sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Lucu saja kalau pejabat Bea Cukai bilang tidak tahu. BPK itu auditor negara, bukan sembarang lembaga. Dalam UU jelas, setiap temuan harus ditindaklanjuti dalam waktu dua bulan sejak disampaikan,” tegas Koordinator Lapangan Suara Pemuda Jambi, Ismail, saat menyampaikan orasi.
Dalam penjelasan hasil hearing antara perwakilan massa dan pihak Bea Cukai Jambi, dikatakan bahwa seluruh pejabat saat ini merupakan orang baru. Mereka mengklaim belum mengetahui soal temuan Rp 1,8 miliar yang dimaksud.
Pernyataan itu justru semakin memantik kemarahan massa aksi. Aak Maman, salah satu Korlap Speak Jambi, menilai alasan tersebut tidak masuk akal.
“Mau pejabat baru atau lama, kalau itu soal temuan negara, tidak sepantasnya dijawab ‘tidak tahu’. Masalah tidak akan hilang karena pejabatnya pindah. Temuan itu tetap melekat dan harus diselesaikan oleh siapa pun yang menjabat,” ujar Aak Maman lantang.
Massa mendesak agar Bea Cukai Jambi segera membuka data temuan BPK RI tersebut kepada publik, sekaligus menjelaskan rencana tindak lanjutnya.
“Kami akan terus kawal. Jangan sampai ini menguap begitu saja,” tutup Ismail.
(Red)